Sanana, Maluku Utara- Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara ditetapkan sebagai Rumah Restorative Justice di Kepulauan Sula oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ditandai Launching Rumah Restorative Justice di kantor desa setempat, Rabu (30/03/2022.
Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH.MH, saat diwawancarai awak media, usai launching menyampaikan, di Kepulauan Sula baru satu desa yang ditetapkan sebagai Rumah RJ
“Desa Mangega dipilih sebgai Rumah RJ karena pada bulan ini kami telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terhadap perkara tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Imran alias Imon yang juga penduduk desa Mangega,” ujarnya.
Burhan menyebut sejauh ini sudah ada tiga perkara tindak pidana penganiyaan yang dilakukan Restorative Justice oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Kami sudah 3 kali melakukan penghentian atau Restorative Justice terhadap tiga perkara penganiayaan, yakni pertama dilakukan AB, kemudian AG, terakhir sekarang Imran. Tiga perkara ini terjadi di Pulau Sula Besi. Ke depan kita upayakan agar semua desa yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Sula menjadi Rumah Restorative Justice,” ujarnya.
Kata Kajari, peresmian Kampung Restorative Justice tersebut menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dilakukan secara serempak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Lanjut Kajari, kegiatan Keadilan Restoratif itu diharapkan dapat menjadi produk Kejaksaan RI yang lebih mengedepankan hati nurani dimana jaksa bertindak sebagai fasilitator bagi para pihak yang berselisih dalam suatu perkara pidana.
“Sehingga dapat dicapai kesepakatan dan perdamaian. Rumah RJ ini diharapkan akan menjadi tempat terakhir penyelesaian proses hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat (ultimum remidium),” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Mangega, Abdul. Hamid Teapon menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang perduli terhadap warganya sehingga upaya Restorative Justice dilakukan sekaligus memilih Desa Mangega menjadi Rumah Restorative Justice di Kepulauan Sula.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang telah melakukan upaya penghentian hukum terhadap kedua warga kami, kemudian memilih Desa Mangega sebagai Rumah Restorative Justice pertama dari 78 desa yang ada di kepulauan Sula,” tuturnya.
Kades Mangega berharap agar ke depan semua perkara pidana maupun perdata yang bisa diselesaikan dengan cara kesepakatan damai diupayakan berdamai melalui program Restorative Justice Kejaksaan ini.
“Saya berharap perkara Tipiring maupun perdata yang sifatnya bisa diselesaikan secara damai maka perangkat desa coba selesaikan sehingga tidak lagi diproses sampai ke kepolisian,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!