Ternate, Maluku Utara- Pemerinta Kota Ternate mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 330 1101/2022 tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ tahun 2022 M.
Surat Edaran tersebut berisi larangan pelaku usaha beraktivitas di siang hari serta larangan membunyikan petasan saat Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.
Kasatpol PP Fandi Mahmud mengatakan, demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka Surat Edaran tersebut diterbitkan.
Dikatakan, Surat Edaran Pemkot ini melarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Bagi pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, cafe dan tempat lain sejenis yang menyediakan makanan dan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari.
“Hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 16.00 WIT sampai batas waktu imsak,” jelasnya.
Tak hanya itu, para pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen, wisma, penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktivitas/pertunjukan Live music baik di tempat tertutup maupun terbuka selama bulan Suci Ramadan. Pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik atau Pub, SPA dan panti pijat juga dilarang melakukan aktivitas selama Bulan Suci Ramadan.
Sementara, sambung Fandi, pedagang atau penjual telur hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mulai pukul 16.00 WIT sampai imsak dan diminta agar beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya,
Kepada para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk melakukan pengawasan selama bulan Suci Ramadan di wilayah masing-masing.
“Perlu disampaikan bahwa Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Jika kedapatan tempat-tempat yang disebutkan itu beraktivitas pada jam-jam yang dilarang maka akan ditindak tegas,” tandasnya.
Fandi meminta masyarakat Kota Ternate agar selalu menjaga dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam melakukan aktivitas. “Khusus ummat Islam dimohon memperbanyak Ibadah, baik berupa ibadah sosial maupun ibadah lainnya demi syi’arnya Islam,” imbuhnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!