Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal memanggil Dinas Kesehatan, tim Satgas Covid-19, dan Dinas Pendidikan Kota Ternate untuk membahas vaksinasi pada anak usia 6-12 tahun
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Rabu (19/01/22).
Menurut Heny, anak usia 6 tahun termasuk usia rentan dengan segala penyakit, sehingga harus dipikirkan oleh tim vaksinasi terkait efek vaksin yang akan diberikan.
“Untuk itu DPRD akan memanggil mereka dan meminta penjelasan. Jangan kita mencegah virusnya saja tetapi kita juga harus berfikir efek pemberian vaksin kepada anak yang usianya masih rentan begitu,” ujarnya.
Kata Heny, dalam surat pernyataan vaksinasi, pada poin ke empat menyebutkan bahwa diwajibkan anak-anak mengikuti vaksinasi, tetapi apabila terjadi apa-apa maka tim vaksinasi tidak bertanggung jawab, melainkan orang tua anak yang divaksin.
“Ini kan satu bentuk pemaksaan, bahkan tim vaksinasi tidak mau bertanggungjawab jika terjadi sesuatu akibat efek pemberian vaksin tersebut. Untuk itu DPRD akan memanggil dan meminta agar sebaiknya kalau anak-anaka mau divaksin maka yang punya penyakit bawaan sebaiknya jangan divaksin dulu,” pungkasnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!