Berdalih Patroli, Kasatpol PP dan Kadis PTSP ‘Kawal’ Miras Masuk Taliabu

Bobong, Maluku Utara- Sebanyak 100 Karton minuman keras (miras) jenis Bir Bintang yang dibawa oleh Kapal penumpang KM. Sabuk Nusantara 57, pada Rabu (22/12/2021), sekitar pukul 20.000 WIT dibongkar oleh buruh di pelabuhan Bobong.

Amatan Haliyora di pelabuhan Bobong, terlihat Kasatpol PP Taliabu, La Wani berserta sejumlah anggotanya serta Kepala Dinas PTSP, Jamudin Jamau berada di lokasi pembongkaran ratusan karton Miras tersebut. Mereka datang bersama dengan pemilik barang.

Keberadaan Kasatpol PP dan Kadis  PTSP di lokasi pembongkaran miras itu mengundang curiga.

Mereka diduga datang untuk membackup pembongkaran Miras yang diduga ilegal milik inisial M itu.

Pasalnya, para pejabat itu terlihat bersama-sama sipemilik barang yang juga berada di pelabuhan Bobong.

BACA JUGA  Penyelesaian Perumahan ASN III Belum Jelas
pembongkaran ratusan karton Miras di pelabuhan Bobong

Ratusan Karton miras yang sedang dibongkar buruh pelabuhan Bobong itu diduga illegal, karena di Kabupaten Pulau Taliabu belum ada Perda mengatur tentang Minuman Keras.

Sementara berbagai jenis miras beredar dan dijual bebas yang katanya hanya berdasarkan izin instansi terkait.

Meski demikian, saat ditemui Haliyora, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau  berdalih bahwa kedatangannya di pelabuhan tersebut tidak ada tujuan tertentu.   

“Hanya secara kebutulan saja saya jalan-jalan ke sini kemudian bertepatan dengan adanya pembongkaran miras ini, saya tidak ada bermaksud apa-apa disitu,” ungkapnya.

Jamudin menjelaskan, miras jenis Bir Bintang itu milik Inisial M, dan yang bersangkutan sudah memiliki izin. “Bir itu ada izin, dasar kami keluarkan izin itu pada Operations Spport System (OSS),” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Pol-PP Kabupaten Pulau Taliabu, La Wani saat di tanyakan terkait kehadirannya di pelabuhan Bobong saat pembongkaran miras itu. Ia  berdalih hanya sedang melakukan patroli.

BACA JUGA  Gegara Mabuk Miras, Tiga Pria Tega Aniaya Seorang Guru di Taliabu

“Saya dan pasukan hanya melakukan patroli biasa. Kebutulan kami melihat ada bir yang bongkar dari kapal itu, cuman kami tidak bisa mengambil tindakan apa-apa karena bir itu ada izin yang di keluarkan oleh Dinas PTSP. Dan yang kami cek tadi itu mau cari tau jangan sampai ada miras  jenis sopi atau lainnya yang tipe A atau B,” terangnya beralasan.

Sementara pemilik barang sudah meninggalkan lokasi pembongkaran sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah