KASN Rekomendasikan 2 Pejabat Pemkot Ternate Ditindak

Ternate, Maluku Utara- Dua Pejabat Eselon II pada lingkungan Pemerintah Kota Ternate diusulkan untuk dilantik namun ditolak kemendagri. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemkot Ternate memproses kedua Pejabat Tinggi Pratama  tersebut.

Permintaan KASN tersebut dituangkan dalam Rekomendasi KASN nomor: B-3211/KASN/9/2021.

Dua pejabat yang disebut terlibat politik praktis (kasus netralitas ASN) itu adalah Kepala Disperkim (NR) dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM (HT)

BACA JUGA  Terlibat Politik Praktis, KPU Tikep Berhentikan Dua Anggota PPS

Sebagaimana dalam Rekomendasi  KASN poin 13 disebutkan, bahwa dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yanh berlaku. Sementara pada poin 14 ditegaskan,  usulan mutasi dua pejabat PPT belum dapat disetujui karena usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas.

Kepada Haliyora, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Siti Jawan Lessy membenarkan bahwa kasus netralitas dua pejabat tinggi pratama tersebut diminta oleh KASN untuk ditindaklanjuti Pemkot Ternate. “Jadi dua nama ini nantinya ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate. Dalam waktu dekat akan diproses, kemungkinan setelah pelantikan sejumlah pejabat,” ujar Siti, Selasa (26/10/2021). (Arul-1)

BACA JUGA  Basarnas Sula Berhasil Evakuasi Warga Tersesat di Hutan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah