Ternate, Maluku Utara- Dua Pejabat Eselon II pada lingkungan Pemerintah Kota Ternate diusulkan untuk dilantik namun ditolak kemendagri. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemkot Ternate memproses kedua Pejabat Tinggi Pratama tersebut.
Permintaan KASN tersebut dituangkan dalam Rekomendasi KASN nomor: B-3211/KASN/9/2021.
Dua pejabat yang disebut terlibat politik praktis (kasus netralitas ASN) itu adalah Kepala Disperkim (NR) dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM (HT)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dalam Rekomendasi KASN poin 13 disebutkan, bahwa dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yanh berlaku. Sementara pada poin 14 ditegaskan, usulan mutasi dua pejabat PPT belum dapat disetujui karena usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas.
Kepada Haliyora, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Siti Jawan Lessy membenarkan bahwa kasus netralitas dua pejabat tinggi pratama tersebut diminta oleh KASN untuk ditindaklanjuti Pemkot Ternate. “Jadi dua nama ini nantinya ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate. Dalam waktu dekat akan diproses, kemungkinan setelah pelantikan sejumlah pejabat,” ujar Siti, Selasa (26/10/2021). (Arul-1)