Tidore, Maluku Utara- Lantaran terlibat politik praktis, dua (2) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) di berhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi via WhtasApp Selasa (24/01/2023), mengatakan bahwa setidaknya ada 3 Anggota PPS di Tikep telah diberhentikan dari keanggotaannya. Ketiga orang tersebut, 2 diantaranya terlibat politik praktis, sementara 1 orang lainnya mengundurkan diri.
Ketiga anggota PPS ini masing-masing dari Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Desa Kaiyasa di Kecamatan Oba Utara, dan Desa Woda di Kecamatan Oba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 3 orang anggota PPS terpilih yang diganti. Dua lainya mendapat tanggapan publik melalui temuan Bawaslu Kota Tikep yang direkomendasikan ke KPU Tikep bahwa keduanya pernah terlibat politik praktis pada Pilwakot Tikep tahun 2020 lalu,” jelas Abdullah Dahlan.
Sedangkan untuk satu PPS lainnya yang mengundurkan diri lanjut Abdullah, karena alasan suaminya tengah mengikuti seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
“Yang mengundurkan diri ini dari Desa Woda, dalam suratnya menjelaskan karena suaminya mau ikut tes PKD,” terangnya.
Abdullah menjelaskan, agar tidak terjadi kekosongan, KPU Kota Tikep mengangkat langsung tiga (3) calon PPS dari peringkat ke empat. “Yang menggantikan itu ialah calon PPS peringkat ke empat,” tutupnya.
Diketahui, KPU Kota Tikep telah mengumumkan sebanyak 490 Calon Anggota PPS lulus seleksi wawancara. Dari 490 orang tersebut, ditetapkan sebanyak 267 orang sebagai Anggota PPS terpilih.
Ke 267 Anggota PPS yang lulus ditetapkan ini dinilai berdasarkan ranking, dimana untuk peringkat I sampai dengan III masuk dalam kategori anggota PPS terpilih, sedangkan yang masuk dalam peringkat IV sampai dengan VI disiapkan sebagai cadangan apabila ada anggota PPS yang ditetapkan tadi berhalangan.
Adapun Calon PPS yang lulus seleksi wawancara pada ketegori ranking IV sampai dengan VI sebanyak 223 orang. Mereka ini nantinya disiapkan sebagai pengganti bilamana Anggota PPS terpilih berhalangan/mengundurkan diri atau diberhentikan.
Untuk Anggota PPS yang ditugaskan masing-masing berjumlah tiga (3) orang yang tersebar di 89 desa/kelurahan, sehingga totalnya berjumlah 267 orang. (YH-2)