Menu

Mode Gelap

Headline · 23 Jan 2023 23:06 WIT ·

Kemelut RSUD dan Peran Gubernur Malut


					Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam Perbesar

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Mohtar Adam

Pesan Om Pala (Dr Mohtar Adam)

Gubernur dalam jabatan sebagai kepala daerah otonomi, diberikan hak jekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang setara dengan Presiden dalam fungsi keuangan negara, kedudukan Presiden juga diberikan hak kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Apa maksudnya?

Agar para pemimpin dalam melaksanakan diskresinya, tidak bisa dihambat dengan pemanfaatan sumber-sumber keuangan yang likuid untuk mengatasi problem yang dihadapi masyarakat, layanan publik, penataan ekonomi, infrastruktur, dan lain-lain.

Oleh karena itu, para penyusun undang-undang harus memikirkan dampak dari sebuah langkah kebijakan dalam memanfaatkan anggaran tak bisa dibatasi sepanjang tidak menyentuh aspek memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain dalam terjemahan indikator korupsi.

Dalam menjaga diskresi gubernur, dalam rumusan Peraturan Pemerintah, diberi ruang bagi kepala daerah menetapkan beberapa kebijakan yang bersifat mendesak, seperti :

1. Membuka rekening belanja tak terduga ada ketidakpastian dalam satu tahun anggaran, daerah diberi ruang untuk menampung dalam belanja tak terduga, pengalaman atas kejadian Covid-19 yang terjadi di kuartal-I tahun 2020 yang memaksa negara mengarahkan daerah untuk melakukan refocusing sebagai bagian dari tidak tersedia dana kehati-hatian dalam belanja jangka pendek.

2. Kewenangan pergeseran anggaran menjadi kewenangan kepala daerah tanpa terlebih dahulu melalui persetujuan DPRD. Artinya, Gubernur dapat melakukan pergeseran anggaran setelah penetapan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pergeseran Anggaran, yang disampaikan ke Pimpinan DPRD, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan, bahkan, dalam perjalanan anggaran jika APBD Perubahan sudah ditetapkan, Gubernur masih memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur, yang akan disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan penjelasan atas pergeseran dimasukkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun berkenaan.

Jika dilihat dari aspek kekuasaan dan kewenangan pengelolaan keuangan Provinsi, sesungguhnya tidak cukup alasan untuk tidak bisa mengatasi kebutuhan anggaran RSUD atas beban utang Belanja Tambahan Penghasilan RSUD, tanpa melalui pinjaman daerah apalagi melakukan pinjaman atas nama BLUD Chasan Boesoeri.

Jika ada hambatan dalam pasal terkait Peraturan Gubernur atas Penetapan BLUD Chasan Boesoeri yang tidak terbuka bagi alokasi APBD kepada RSUD, maka perlu dilakukan revisi atas peraturan gubernur yang dimaksud, karena sulit bagi RSUD Chasan Boesoirie yang hanya mengharapkan sumber pendapatan dari bisnis rumah sakit, dibutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Jika masih dipertanyakan diambil dari mana dana untuk membiayai rumah sakit, maka pemerintah provinsi dapat mengambil dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dimandatori oleh pemerintah pusat untuk belanja di bidang kesehatan, yang dialokasikan ke RSUD.

Jangan terus membiarkan masalah rumah sakit berlarut-larut menghambat pelayanan publik, apalagi menyangkut keselamatan warga di bidang kesehatan. Gubernur perlu mengambil langkah darurat untuk mengatasi problem rumah sakit.

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kiprah 2 Tahun Agus Wiryawan di Kejari Halut, 4 Kasus Tipikor Diungkap, 2 Naik Status Penyidikan

1 April 2023 - 23:26 WIT

DKP Sula Kembali Tangkap 4 Kapal Ikan Asal Sulut

1 April 2023 - 22:43 WIT

Satu Rumah Dilalap Api Jelang Berbuka, Petani Tomat Pasrah Hartanya Ludes

1 April 2023 - 20:47 WIT

Diduga Curi Sepeda Motor, Bocah 12 Tahun di Tidore Diamankan Polisi

1 April 2023 - 16:43 WIT

Soroti Proyek Ruas Gane Dalam-Saketa, Akademisi: Harusnya BPBJ dan PUPR Selektif

31 Maret 2023 - 20:30 WIT

2 Pejabat Pemprov Malut Masuk Lirikan DPRD jadi Pejabat Bupati Morotai

31 Maret 2023 - 20:02 WIT

Trending di Headline
error: Konten diproteksi !!