Bobong, Maluku Utara- Pengadilan Negeri Bobong (PN) kembali gelar sidang lanjutan kasus penganiyaan dengan terdakwa Junaidi Buamona (Kades Waikoka) dua hari secara berturut-turut yaitu mulai Selasa (28/09/202) dan hari ini Rabu (29/09/2021.
Sidang digelar pada pukul 10:30 wit dengan agenda duplik para terdakwa dan kuasa hukum replika yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda tanggapan penasehat hukum atas tanggapan JPU atau juga disebut duplik.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Willy Marsaor, SH, kepada Haliyora.id mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan pada sidang sebelumnya, yaitu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. “Yang jelas kami tetap pada nota pembelaan kami pada sidang kemarin, yakni terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan,” ujar Willy Marsaor, SH, Rabu (29/09/2021).
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 12 Oktober 2021 dengan agenda Pembacaan putuan majelis hakim.
Sekedar diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan jaksa yang digelar pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 4 bulan penjara. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!