Anggaran Dinas Pendidikan Taliabu yang Diduga Cair Tanpa SP2D Pada 2019

Bobong, Maluku Utara- Dugaan pencairan uang daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 58 miliar tanpa SP2D pada tahun 2019 mulai ada titik terang.
 
Ini berdasarkan data yang diperoleh dari salah satu sumber yang namanya engan disebut, Rabu (22/09/2021).

Sumber tersebut mengakui data yang diberikan adalah data rekapan kas daerah Tahun 2019 yang diduga cair tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian sebagai berikut:

Sisa utang Dinas Pendidikan Tahun 2018 sebesar Rp 400 juta, pengambilan Kadis Pendidikan atas arahan Kaban Keuangan POT GU Diknas sebesar Rp 1 miliar. Dan kemudian dikembalikan  oleh Kadis Pendidikan atas arahan Kaban Keuangan melalui transfer ke tiga rekening dengan total Rp 1,5 miliar.

Selain itu, lanjut dia, ada tagihan ganti uang (GU) Dinas Pendidikan dalam rangka melobi dana perimbangan. Rinciannya adalah; pada taggal 26/02/2019, ditransfer ke rekening inisial AO dan Kaban sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal yang sama kembali ditransfer uang kepada inisial SD, P dan OC sebesar Rp 100 juta. Kemudian  pada tanggal 08/03/2019 ditrasfer ke lagi inisial SS/OC sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA  Rapat Tailing, Izin Lokasi Perairan Telah Dikeluarkan Pemprov Malut

“Jadi total anggaran yang diduga cair tanpa SP2D alias cair berdasarkan perintah Kaban Keuangan Irwan Mansur kepada Dinas Pendidikan itu sebesar Rp 3, 5 miliar. Masih ada beberapa dinas lagi yang melakukan hal yang sama atas perintah Kaban, salah satunya Dinas PUPR,” ungkapnya.

Kaban Keuangan Irwan Mansur saat dikonfirmasi Haliyora beberapa hari lalu via telpon dan whatsAap namun tidak direspon. Wa tidak dibalas telpon juga tidak diangkat.

BACA JUGA  PLN Jawab Permintaan Wali Kota Tikep Soal Polusi Udara PLTU Rum

Sementara Haliyora mencoba mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Citra Puspa Sari Mus hingga hari ini Kamis, (30/09/2021), selalu tidak berada di kantor. “Ibu tidak masuk, ibu tidak enak badan makanya sementara di rumah,” ungkap Sespri Kadis Pendidikan Kepada Haliyora.

Terpisah Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu,Gesberd Tani saat dikonfirmasi Haliyora via pesan whatAap Kamis (23/09/2021) terkait kebenaran data tersebut, dirinya tidak mau memberikan keterangan apa pun. “Nanti cek langsung saja ke Dinas Pendidikan, Kalau ada berarti Dinas yang bersangkutan sudah dapat surat. Karena kalau soal data itu saya tidak tau,” jawab Gesberd. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah