Dana Transfer Berubah di Pertengahan Tahun, Mungkinkah ?

Halsel, Maluku Utara- Ranperda APBD Perubahan Halsel Tahun 2021 yang disahkan DPRD beberapa hari lalu mengalami kenaikan dibanding APBD Pokok. Kenaikan itu disebut adanya penambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Penambahan dana transfer di pertengahan tahun berjalan itu memicu polemik di berbagai kalangan, termasuk para pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate.

Ekonom Maluku Utara DR. Mochtar Adam menjelaskan penambahan atau pengurangan dana transfer pusat ke daerah dapat dilakukan Kementrian Keuangan (Pemerintah Pusat) untuk semua kabupaten/ Kota, bukan hanya satu kabupaten atau kota saja .

Penambahan atau pengurangan itu pun, kata Mochtar, Kemenkeu terlebih dahulu harus mengajukan ke DPR RI untuk dimintai persetujuan disertai alasan-alasan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang ABPN dan di derivatif ke Kepres kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi dana ke daerah-daerah terutama DAU. “Jadi mekanismenya seperti itu,” terang Mohtar saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (23/09/2021).

BACA JUGA  Tok! Dana Transfer ke Daerah Dipangkas 50 Persen

Sementara, DR. Muammil Jusuf yang juga akademisi Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate mengatakan bahwa dana transfer ke daerah ditetapkan dalam APBN, ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden, dan selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia menjelaskan untuk transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan setiap triwulan (Maret, Juni, September, Desember). Selanjutnya untuk Dana Alokasi Umum (DAU), ditransfer setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran alokasi masing -masing daerah. Dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), sambung Muammil, dilakukan bertahap dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.

Muammil menyarankan terkait dengan penyaluran transfer dana ke daerah bisa dilihat pada peraturan menteri keuangan (PMK) No. 06 thn 2013.

Untuk penambahan dana transfer ke daerah di pertengahan tahun, Muammil menyatakan bisa terjadi, yakni pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH). “Iya bisa, itu hanya untuk Dana Bagi Hasil (DBH),” terang Muammil.

BACA JUGA  Hasil Asesmen Jabatan Kadis PUPR Pulau Morotai Tunggu Ini 

Terpisah, Kepala KPPN Ternate Rochmad Arif juga mengatakan penambahan dana transfer ke daerah bisa dilakukan di pertengahan tahun, namun menurutnya kemungkinan sudah tidak ada lagi. Sementara untuk tahun ini, Rochmad mengakui ada penambahan DAK Fisik cadangan, dan di Maluku Utara, penambahan hanya terjadi di satu Pemda saja, tanpa menyebut nama Pemda.

“Untuk DAK Fisik Cadangan ada tambahan alokasi, cuman di satu Pemda saja di Malut ini,” tutur Rocmaad.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Malut, Bayu Andy Prasetya, S.E., M.Si, yang mengatakan kemungkinan penambahan dana transfer pusat itu ada jika terjadi perubahan kebijakan/formula. Itupun besifat umum atau berlaku secara umum kepada semua Pemda.

“Bisa dimungkinkan apabila ada perubahan kebijakan/formula dan sifatnya umum atau akan berlaku secara umum untuk seluruh Pemda,” terang Buya Andy. (Asb/Ech-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah