Pemda Halsel Gencar Lakukan Vaksinasi, Jalur Keluar Masuk Diawasi Ketat

Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat edaran nomor: 360/102 tertanggal 20 September 2021 tentang protokol Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi.

Bupati mengeluarkan Surat Edaran dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi. Itu lantaran dinilai partisipasi masyarakat untuk divaksin Covid-19 masih rendah

Dalam Surat Edaran Bupati ditegaskan pemberlakuan kartu vaksin terhadap pelaku perjalanan serta pelaku usaha jasa transportasi.

Disebutkan, Bagi Pelaku perjalanan, pelaku usaha transportasi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Bagi calon penumpang Kapal laut dari pelabuhan Babang, Kupal, Saketa, Laiwui, Madopolo, Makian, Kayoa dan Maffa wajib menunjukan kartu vaksin/sertifikat vaksin (Fisik maupun digital) minimal satu kali vaksin kepada petugas di pelabuhan sebelum keberangkatan kapal.

Kepada calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi jika dimungkinkan dapat melakukan vaksinasi di pelabuhan. Sedangkan bagi calon penumpang kapal terbang (pesawat) dapat mengikuti peraturan protokol covid yang diatur Kemenhub dan otoritas bandara.

Sedangkan penumpang moda transportasi darat (angkutan umum/ojek) akan dilakukan operasi pemeriksaan kartu/sertifikat vaksin (fisik atau digital) oleh petugas dan bila ditemukan belum divaksin akan diberikan sanksi kemudian diarahkan ke tempat vaksin untuk divaksin.

BACA JUGA  YAMIN-ADA: Adat Se-Atoran, Dasar Menuju Ternate Bangkit

(menyediakan tim vaksinasi), bagi calon penumpang pesawat udara mengikuti peraturan protokol covid yang diatur kemenhub dan otoritas bandara, bagi penumpang moda transportasi darat (Angkutan umum, ojek) akan dilakukan operasi pemeriksaan sertifikat vaksin (fisik ataupun digital) yang dilakukan oleh petugas operasi Satgas Covid dan bila ditemukan belum divaksin akan diberikan sanksi, selajutnya diarahkan ke tempat vaksinasi.

Disebutkan juga bahwa Surat Edaran Bupati tersebut berdasarkan UU nomor 4 Tahun1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus desiase 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Bukan hanya penumpang, pengelolan atau pelaku jasa transportasi (Abk kapal, speed line, supir, kondektur, tukang ojek) juga wajib melakukan vaksinasi minimal satu kali dan akan diberikan sanksi pembinaan bilamana kedapatan belum divaksin pada saat petugas (Satgas) Covid-19 melaksankan operasi.

BACA JUGA  Kemendagri Restui Setengah dari Nilai Pinjaman yang Diusulkan Pemkab Pulau Taliabu

Terkait surat edaran itu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian dan Penyakit (P2P) Dinkes Halsel, Husen Alhadar, kepada Haliyora saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/09/2021) mengatakan Surat Edaran Bupati telah ditindaklanjuti pada semua pintu masuk pelabuhan.

“Surat Edaran bupati itu ditindaklanjuti setelah rapat koordinasi (rakor) tim Satgas Covid-19 dengan sejumlah lembaga teknis yang digelar pada Jum’at 17 September 2021 lalu. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi di Halsel, dan resmi diberlakukan mulai Senin (20/09/2021di semua pintu masuk pelabuhan. Saat ini petugas sudah menjaga pintu masuk di pelabuhan Babang Kupal, Saketa, Laiwui, Madopolo, Makian, Kayoa dan Mafa,”pungkasnya.

Sementara, pantauan Haliyora di pelabuhan Kupal pada Selasa pagi (21/09/2021) terlihat petugas melakukan penjagaan dan pemeriksaan ketat terhadap calon penumpang yang hendak berangkat. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah