Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Maluku Utara, Zainab Alting ketika ditemui Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (21/09/2021) mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan menggarap potensi pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Malut
“Sesuai UU nomor 28 Tahun 2009 ada lima sektor menjadi kewenangan Pemprov untuk memungut pajaknya melalui Samsat di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah.
Dikatakan, target PAD pada lima sektor tersebut sebesar Rp 563,9 miliar per tahun. Dari target tersebut, pada triwulan I sudah mendapat pemasukan sebesar Rp 94,2 miliar, triwulan II Rp 123 miliar, triwulan III per 15 September sebesar Rp. 91,7 miliar, total Rp. 309,1 miliar atau 54,82 persen.
Zainab merinci, pemasukan PAD pada semester I hingga pertengahan semester II Tahun 2021 terdiri dari; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada triwulan I sebesar Rp 68.2 miliar, triwulan II Rp 94,3 miliar, triwulan III per 15 September Rp 67,7 miliar, total Rp. 230,3 miliar atau 69,81 persen dari target sebesar Rp 329,9 miliar per tahun.
Pemasukan PAD dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang ditargetkan sebesar Rp 71,284 miliar per tahun, realisasi pada triwulan I Rp 21,6 miliar, triwulan II Rp 21,2 miliar, dan triwulan III Rp 18,4 miliar, total realisasi per 15 September mencapai Rp 61,4 miliar atau 86,22 persen.
Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang ditargetkan sebesar target Rp 113,1 miliar per tahun, realisasi triwulan I Rp 30,6 miliar, triwulan II Rp 36 miliar, triwulan III per 15 September mencapai Rp 25,5 miliar, total Rp 92,2 miliar atau 81,52 persen.
Sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditargetkan sebesar Rp 12,4 miliar per tahun, telah terealisasi pada triwulan I Rp 1,5 miliar, triwulan II Rp 6,2 miliar, triwulan III per 15 September Rp 7,5 miliar, total Rp 15,4 miliar atau 123,49 persen.
Sementara Pajak Rokok, dengan estimasi sebesar Rp 83,5 miliar pertahun baru terealisasi Rp 17 miliar atau 20,35 persen terhitung mulai Triwulan I hingga 15 September 2021.
Untuk pajak cukai rokok tersebut, kata Zainab, adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga uangnya ditransfer dari pusat ke Provinsi kemudian dibagi ke masing-masing kabupaten/kota.
“Pajak cukai rokok ini kan kewenangan pusat, jadi nanti ditransfer uangnya dari pusat ke Provinsi kemudian kita bagikan lagi ke masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain lima objek pajak yang disebutkan, ada juga objek pendapatan lainnya yakni dari retribusi daerah melalui masing-masing OPD.
Untuk retribusi daerah itu ditargetkan sebesar sebesar Rp 8,1 miliar per tahun dan telah terealisasi pada triwulan I sebesar Rp 398 juta, triwulan II Rp 432 juta, dan rriwulan III per 15 September Rp 710 juta, total Rp 1,5 miliar atau 18,93 persen.
Kepala Bapenda mengungkapkan, realisasi pendapatan terus dievaluasi per triwulan, dan jika ditemukan ada kendala langsung diambil langkah strategis penyelesaian.
“Kita berharap realisasi PAD 2021 ini capai target. Kalau pemasukan PAD dari PKB dan BBNKB saya yakin akan tercapai,” kata Zaenab.
Zainab juga menyebut ada dua daerah yang berkontribusi besar terhadap pemasukan PAD dari Pajak Air Permukaan yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Tengah (Halteng) .”Itu karena di sana ada sejumlah perusahan tambang beroperasi,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!