Dugaan Mahar Jabatan Kepsek, Sesama DPRD Saling Curiga, Kuntu Pasang Dada

Sofifi, Maluku Utara- Komisi lV DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendengar keterangan Kapala Dinas Cabang Dikbud Halbar terkait masalah jual beli jabatan kepala sekolah yang menyeret namanya. Rapat dengar pendapat tersebut telah dilaksanakan lima hari lalu, tepatnya pada Kamis (16/09/2021), namun hasilnya tidak dipublis.

Terkait hasil RDP yang tidak dipublis tersebut, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/09/2021), anggota komisi IV DPRD Malut Ruslan Kubais menjelaskan, hasil RDP tentang masalah jual beli jabatan tersebut baru akan dipublis setelah semua keterangan dari seluruh sumber yang diduga terlibat diperoleh.

“Hasil pertemuan dengan Kepala Cabang Diknas Pendidikan Halbar itu dipublis setelah semua informasi atau keterangan dari sejumlah pihak diperoleh, sehingga penyampainnya lengkap dan menyeluruh,” jelasnya.

Kata dia, proses investigasi masih terus dilakukan, dan pada Selasa (21/9), Komisi IV dijadwal ke Sidangoli untuk melanjutkan investigasi. ”Jadi untuk sementara belum bisa dipublis karena masih dalam invetigasi. Kalau sudah selesai akan kami buat rilis untuk dipublis. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah selesai investigasi dan kita sampaikan hasilnya,” pungkas Alan biasa disapa.

Sementara itu, beredar rumor bahwa ada upaya sebagian anggota DPRD untuk menghalangi pengungkapan dugaan jual beli jabatan kepsek di Dikbud Malut. Bahkan dalam upaya investigasi, menurut sumber haliyora, Pimpinan DPRD Malut, Muhammad Abusama yang juga kordinator komisi IV turun gunung mengambil alih wilayah Halsel. Langkah tersebut disesali sebagian anggota DPRD Komisi IV, alasannya, kerja-kerja komisi mestinya tidak perlu dicampuri pimpinan DPRD.

BACA JUGA  Rumor Kursi Kepsek, Tim Investigasi Minta Dibentuk

Menyikapi rumor tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara yang juga koordinator Komisi IV, Drs. Muhammad Abusama saat dimintai penjelasan lewat sambungan telepon membantah tudingan bahwa dirinya berupaya menghalangi pengungkapan dugaan jual beli jabatan kepsek di Dikbud Malut.

Ia menegaskan, justru dirinya sangat bersemangat mendorong pengungkapan dugaan jual beli jabatan Kepsek itu, sehingga Komisi IV di bawah koordinasinya sementara ini melakukan investigasi kepada sejumlah pihak untuk mengungkap kebenaran kasus itu, dan diupayakan agar dalam minggu ini sudah bisa dipublish.

“Isu miring yang itu tidak benar. Saya masih di Jakarta sekarang ini. Tapi saya selalu berkoordinasi dengan teman-teman Komisi IV agar hasil investigasi dalam minggu ini sudah bisa disampaikan hasilnya. Kalau hasilnya sudah didapat dan ada insformasi jual beli jabatan Kepsek itu benar adanya serta diduga ada keterlibatan pejabat Dikbud maka DPRD akan merekomendasikan kepada Gubernur agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya atau dipecat, selanjutnya terserah Gubernur, prisipnya kita DPRD sudah melakukan kewajiban kita” ujar Muhammad tegas.

BACA JUGA  Pelacakan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Disepakati Ditangani Inspektorat Malut

Terkait dengan rumor upaya sebagian anggota DPRD untuk menghadang pengungkapan dugaan mahar jabatan kepsek, Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud mengatakan, apapun bentuknya dirinya tetap pasang dada dan menyampaikan hal ini terus ke publik. “Kalau seperti ini bagus dan saya tetap pasang dada, dan menyampaikan hal ini ke publik agar masyarakat juga tau,” tegasnya.

Kuntu menyentil pernyataan gubernur seperti dipublis Haliyora.id pada Senin kemarin (20/90), bahwa masalah jual beli jabatan itu tidak perlu dibentuk tim investigasi untuk menginvestigasi, tapi cukup datangkan korban kepadanya, dan kalau betul maka saat itu juga Kadis dipecat, jika terlibat.

“Nah kalau pernyataan gubernur begini saya suka. Dan saya akan pasang dada. Saya akan datangkan korban yang sudah bayar tapi tidak dilantik itu. Korban malah dipindahkan ke daerah kategori terpencil. Tapi gubernur juga harus menjamin bahwa setelah didatangkan dan memberikan keterangan, yang bersangkutam tidak dipecat. Kasihan kan, sudah bayar kemudian tidak dilantik bahkan dipindahkan ke daerah terpencil lalu dipecat pula setelah mengungkap kebenaran,”tandasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah