Bobong, Maluku Utara- Oknum Kepala Desa Waikoka, Junaidi Buamona dituntut JPU empat bulan penjara atas kasus pemukulan terhadap warganya.
Sementara pada persidangan perkara pidana nomor 20/Pid.B/2021 PN Bobong, Selasa (21/09/2021), dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum terdakwa (pengacara) meminta majelis hakim pengadilan negeri Bobong membebaskan Junaidi dari semua tuduhan dengan dalih bahwa tindakan kliennya tersebut untuk melindungi aset desa.
Saat membaca nota bembelaan, Risman Buamona (pengacara terdakwa) menyebut perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai hukum, karena terdakwa melindungi aset milik desa yang merupakan barang milik negara.
“Serta perbuatan Terdakwa menyundul Korban bukan dari pihak terdakwa saja, melainkan keduanya saling menempelkan kepala/saling sundul. Atas fakta itulah maka kami mohon majels hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pinta Risman.
Di akhir pembacaan nota pembelaan, pengacara terdakwa meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dituduhkan kemudian membebaskan terdakwa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 28 September 2021 dengan agenda sidang replik (tanggapan balik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!