Berdalil Lindungi Aset Desa, Pengacara Minta Kades Waikoka Taliabu Dibebaskan dari Tuntutan

Bobong, Maluku Utara- Oknum Kepala Desa Waikoka, Junaidi Buamona dituntut JPU empat bulan penjara atas kasus  pemukulan terhadap warganya. 

Sementara pada persidangan perkara pidana nomor 20/Pid.B/2021 PN Bobong, Selasa (21/09/2021), dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan,  penasihat hukum terdakwa (pengacara) meminta majelis hakim pengadilan negeri Bobong membebaskan Junaidi dari semua tuduhan dengan dalih bahwa tindakan kliennya tersebut untuk melindungi aset desa.

BACA JUGA  Kontainer Milik PT Tanto di Pelabuhan Perikanan Menumpuk, Pedagang Ikan Resah

Saat membaca nota bembelaan, Risman Buamona (pengacara terdakwa) menyebut perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai hukum, karena terdakwa melindungi aset milik desa yang merupakan barang milik negara.

“Serta perbuatan Terdakwa menyundul Korban bukan dari pihak terdakwa saja, melainkan keduanya saling menempelkan kepala/saling sundul. Atas fakta itulah maka kami mohon majels hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pinta Risman.

BACA JUGA  Sentil Jaksa Soal Pelantikan 5 Cakades, Kajari Morotai Tegas Bilang Begini

Di akhir pembacaan nota pembelaan, pengacara terdakwa meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dituduhkan kemudian membebaskan terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 28 September 2021 dengan agenda sidang replik (tanggapan balik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah