Soal Dokumen Amdal Jalan Lingkar Obi, DLH Malut Tunggu BPJN

Sofifi, Maluku Utara- Masalah penerbitan dokumen AMDAL dan  izin lingkungan  pembangunan jalan lingkar Pulau Obi selalu dikaitkan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Karena selalu disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan dokumen izin lingkungan (AMDAL)  sehingga  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) Fahrudin Tukuboya angkat bicara.

Kepada Haliyora, Fahrudin mengatakan pihaknya selalu didesak masyarakat Obi terkait penerbitan dokumen izin lingkungan atau Amdal pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi. Padahal izin itu bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup

Fahrudin menjelaskan, dokumen lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harus ditanyakan ke Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN).

Tugas DLH, kata Fahrudin, hanya menunggu dokumen lingkungan atau AMDAL diserahakan kemudian disidangkan untuk melihat kelayakannya. Dokumen tersebut dinilai langsung oleh Komisi AMDAL.

BACA JUGA  Dikepung Banjir, Pemkot Ternate Masih Gunakan Peta Mitigasi Bencana Kadaluarsa

“Jadi tugas DLH hanya menunggu dokumen itu diserahkan, selanjutnya dilakukan sidang, apakah dokumen itu layak atau tidak, dan dokumen itu juga dinilai langsung oleh Komisi AMDAL. Setelah disidangkan lalu DLH membuat pertimbangan teknis kemudian diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan izin. Jadi bukan DLH yang keluarkan izin,” jelas Fahrudin Tukuboya kepada Haliyora, Selasa (15/2021).

Dikatakan, pihak yang membuat AMDAL yang bertanggungjawab. “Perlu saya sampaikan juga bahwa saat dokumen AMDAL disidangkan, masyarakat juga diundang ikut untuk mendengarkan presentasi yang disampaikan oleh pelaksana, kemudian masyarakat dimintai persetujuan setelah pembahasan dokumen AMDAL “Artinya, kalau AMDALnya keluar berarti sudah ada persetujuan masyarakat,” terangnya. 

BACA JUGA  Petani Jagung di Kepulauan Sula Terkendala Tingginya Harga Pupuk

Kata Fahrudin, saat ini pihaknya menunggu dokumen AMDAL dibuat oleh BPJN, jika sudah disampaikan maka DLH akan memfasilitasi untuk dilakukan sidang dan tahapan-tahapan lainnya sehingga izin lingkungan dan AMDAL Pembangunan jalan Lingkar Pulau Obi segera dikeluarkan instansi yang berwenang.

“Kami  juga selalu berkoordinasi dengan BPJN tentang masalah-masalah teknis. Jadi kalau dokumen AMDALnya sudah selesai dibuat oleh BPJN maka kami juga akan cepat agar proyek cepat jalan. Kan kami hanya memfasilitasi saja,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah