Bobong, Maluku Utara- Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya diselenggarakan pada tahun 2022 nanti. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lakukan rapat pembahasan perubahan Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkades.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora Rabu, (15/09/2021).
Kata Pardin, ada beberapa poin pada Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa yang bertentangan dengan undang-undang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga patut dirubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil rapat kordinasi, kami bersepakat untuk melakukan perubahan, dan semuanya diserahkan kepada Bapemperda untuk melakukan perubahan itu,” kata Pardin
Lanjut Pardin, perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tersebut antara lain batasan umur calon, dimana yang tercantum dalam Perda nomor 1 Tahun 2016 itu batas umur calon minimal 25 tahun dan maksimal 54 tahun
“Jadi kita rubah sesuaikan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa, PP 43, Permendagri 112, yang mana mengatur batas umur minimal, sehingga kita rubah Perda dengan hanya mencantumkan batas umur minimal 25 tahun. Jadi siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat usia minimal 25 tahun,” terang Pardin
Selain Soal batasan umur, Bapemperda juga merubah soal pelaksanaan screning yang dalam Perda nomor 1 tetap mengikuti aturan screning pada Pilkades tahun 2017 yakni dilakukan oleh panitia Pikades tingkat kabupaten.
“Sekarang kita rubah dengan memakai istilah Penjaringan dan Penyaringan dilakukan Panitia Pilkades tingkat desa yang dibentuk BPD, sedangkan Panitia tingkat kabupaten hanya melakukan supervise dan monitoring, karena kalau dilakukan di kabupaten biasanya dijadikan alat untuk menggugurkan atau meloloskan calon tertentu. Jadi sekarang semua ditentukan oleh desa sendiri,” ujarnya.
Ketentuan lain terkait calon, kata Pardin, juga disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yakni dibatasi minimal dua dan maksimal lima orang. “Sehingga kalau calon lebih dari lima maka harus digugurkan dua. Ketentuan-ketentuan inilah yang nantinya dicantumkan dalam perda perubahan itu,” terang Pardin.
“Jadi ketika calon itu melebih misalnya 7 orang maka otomatis 2 orang harus digugurkan, karena sudah melampaui ketentuan. Sehingga nantinya kita akan buat ketentuan yang dimuat dalam Perda ini, karena seseorang yang digugurkan itu dasarnya ada dan jelas, dan kriteria itulah yang akan kita cantumkan dalam Perda nanti,” tutupnya. (Ham-1)