Bapemperda Taliabu Revisi Perda Pilkades

- Editor

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lakukan rapat pembahasan perubahan Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkades

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lakukan rapat pembahasan perubahan Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkades

Bobong, Maluku Utara- Menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya diselenggarakan pada tahun 2022 nanti. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu lakukan rapat pembahasan perubahan Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkades.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora Rabu, (15/09/2021).

Kata Pardin, ada beberapa poin pada Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa yang bertentangan dengan undang-undang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga patut dirubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil rapat kordinasi, kami bersepakat untuk melakukan perubahan, dan semuanya diserahkan kepada Bapemperda untuk melakukan perubahan itu,” kata Pardin

Lanjut Pardin, perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tersebut antara lain batasan umur calon, dimana yang tercantum dalam Perda nomor 1 Tahun 2016 itu batas umur calon minimal 25 tahun dan maksimal 54 tahun

BACA JUGA  Komisi III DPRD Taliabu Soroti Kontraktor 'Gagal' Kembali Menangkan Tender

“Jadi kita rubah sesuaikan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa, PP 43, Permendagri 112, yang mana mengatur batas umur minimal, sehingga kita rubah Perda dengan hanya mencantumkan batas umur minimal 25 tahun. Jadi siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat usia minimal 25 tahun,” terang Pardin

Selain Soal batasan umur, Bapemperda juga merubah soal pelaksanaan screning yang dalam Perda nomor 1 tetap mengikuti aturan screning pada Pilkades tahun 2017 yakni dilakukan oleh panitia Pikades tingkat kabupaten.

“Sekarang kita rubah dengan memakai istilah Penjaringan dan Penyaringan dilakukan Panitia Pilkades tingkat desa yang dibentuk BPD, sedangkan Panitia tingkat kabupaten hanya melakukan supervise dan monitoring, karena kalau dilakukan di kabupaten biasanya dijadikan alat untuk menggugurkan atau meloloskan calon tertentu. Jadi sekarang semua ditentukan oleh desa sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Satu DPO Tersangka Kasus Korupsi di Dinkes Taliabu Diamankan Kejati Malut

Ketentuan lain terkait calon, kata Pardin, juga disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yakni dibatasi minimal dua dan maksimal lima orang. “Sehingga kalau calon lebih dari lima maka harus digugurkan dua. Ketentuan-ketentuan inilah yang nantinya dicantumkan dalam perda perubahan itu,” terang Pardin.

“Jadi ketika calon itu melebih misalnya 7 orang maka otomatis 2 orang harus digugurkan, karena sudah melampaui ketentuan. Sehingga nantinya kita akan buat ketentuan yang dimuat dalam Perda ini, karena seseorang yang digugurkan itu dasarnya ada dan jelas, dan kriteria itulah yang akan kita cantumkan dalam Perda nanti,” tutupnya. (Ham-1)

Berita Terkait

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate
Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang
Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan
Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah
Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD
Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama
Massa dan Polisi Bentrok, Ini Penanganan Polres Halsel Atasi Unjuk Rasa May Day Besok
Nelayan Morotai Mengeluh, Bupati Rusli : Kami Tidak Tinggal Diam
Berita ini 480 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:06 WIT

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate

Rabu, 30 April 2025 - 22:19 WIT

Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang

Rabu, 30 April 2025 - 21:53 WIT

Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan

Rabu, 30 April 2025 - 21:19 WIT

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 April 2025 - 21:14 WIT

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Berita Terbaru

Ade Rahmat Lamadihami

Headline

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:19 WIT

Foto Ilustrasi

Headline

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:14 WIT

error: Konten diproteksi !!