Sanana, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara meminta Bupati Kepulauan Sula menidaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor 145/587/Setda, tanggal 22 Maret 2021, perihal Penegasan Terkait Ketentuan Penataan Desa, serta memperhatikan Peraturan Bupati Kepulauan Sula, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah dan Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa persiapan Rawa Mangoli di Kecamatan Mangoli Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kadis PMD Provinsi Maluku Utara, Samsudin Banyo, saat melakukan monitoring kesiapan pembentukan desa devinitif, Kamis (09/09/2021).
“Dalam kegiatan monitoring ini kami evaluasi persyaratan pembentukan desa, khususnya desa persiapan menjadi desa difinif sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Saya sudah minta kepada Pemda Sula agar secepatnya membentuk tim investigasi perencanaan desa definitif,” jelas Samsudin.
Samsudin mengakui hasil yang didapat dalam monitoring sangat baik, namun menurutnya harus ada pembuktian secara administratif.
“Hasil monitoring lapangan sudah cukup bagus, namun harus ada pembuktian secara adminstratif. Makanya kami berharap Pemda Sula harus buat tim investigasi untuk membantu pihak desa difinif dalam melakukan verifikasi dokumen kemudian diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Pemerintah Kabupaten Sula, Suwandi Gani, mengatakan bahwa Surat Edaran Gubenur Maluku Utara tentang Penataan Desa Persiapan sudah disampaikan ke Bupati dan sangat meresponi.
“Surat Edaran Gubernur Malut tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi defenitif sudah kami lanjutkan ke ibu Bupati, dan respon ibu Bupati sangat baik. Beliau sangat mendukung, karena pembentukan desa definitive baru masuk dalam program Sula Bahagia,” ujar Suandi.
Suwandi menambahkan, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi sesuai arahan bupati. “Tim investigasi secepatnya akan dibentuk, karena arahan ibu bupati harus dipercepat. Tim ini terdiri nanti di dalamnya ada unsur Pemda, Pemerintah Kecamatan serta tokoh-tokoh adat di desa setempat. Sedangkan menyangkut dokumen desa sudah ada, sisa dilengkapi oleh tim investigasi,” ujarnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!