Dana Hibah Pilkada Tahap Pertama Terancam tak Bisa Dicairkan 40 Persen

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengkonfirmasikan segera mencairkan dana hibah Pilkada serentak 2024 ke KPU dan Bawaslu Maluku Utara dalam waktu dekat ini.

Meski dalam aturannya pencairan dana hibah ini dilakukan bertahap yakni untuk tahap pertama 40 persen, namun dengan kondisi keuangan yang terbatas ini memaksa Pemprov tak bisa mencairkan sekaligus dengan skema yang telah ditetapkan itu.

BACA JUGA  Tiga OPD Beda Data Soal Utang Dinas PUPR Malut

“Dengan kondisi keuangan daerah seperti ini maka suda tentu proses pembayaran anggaran hibah KPU dan Bawaslu tidak bisa sebesar 40 persen, karena karena kemampuan kas daerah tidak cukup. Jadi yang bisa kita bayarkan ke KPU hanya Rp 23 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Rp 7 miliar,” kata Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD, saat rapat bersama Plt Gubernur Maluku Utara, Senin (29/1/2024) kemarin.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Dorong Peningkatan DBH

Ahmad menyebutkan, keuangan yang ada di kas daerah saat ini sebesar Rp 85 miliar. Dari angka ini, sekitar Rp 30 miliar diperuntukan untuk gaji ASN selama Januari 2024. Itu belum lagi untuk pembayaran reses Anggota DPRD sebesar Rp 14 miliar, kemudian ditambah permintaan uang persediaan (UP) dari OPD.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah