Daruba, Maluku Utara- Sejak tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai tak satupun membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kum-HAM) Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, sedikitnya ada tiga Rancangan Perda yang diajukan pemerintah ke DPRD namun belum dibahas sampai akhir tahun 2023.
“Ranperda yang kami ajukan itu sebenarnya di tahun 2022 tetapi tidak dibahas sehingga diajukan kembali di tahun 2023, itu ada tiga Ranperda,” kata Sulaiman Basri, Selasa (30/1/2024).
Sulaiman menyebutkan, ketiga Ranperda ini yaitu pertama, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Perda ini diusulkan sejak tahun 2020 di luar prolegda dan diusulkan kembali pada tahun 2023. Namun belum ada pembahasan di DPRD,” ungkapnya.
Kedua, Ranperda tentang Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang diusulkan di luar dari Prolegda tahun 2020, dan diusulkan kembali di tahun 2023, tetapi mandek di meja DPRD.
“Begitu juga ada Ranperda tentang perlindungan produk lokal. Ranperda ini usulan terbaru tahun 2022 tapi belum ada pembahasan juga di DPRD pada tahun kemarin,” sambungnya.
Ketika ditanya apa kendala sehingga tiga Ranperda tersebut belum dibahas, Sulaiman bilang, kendalanya di DPRD. “Jadi nanti kendalanya tanya di DPRD,” katanya.
Meski begitu, dirinya tak menampik pertanyaan wartawan bahwa tiga Ranperda yang diusulkan tersebut belum dibahas lantaran terkendala dengan anggaran. “Karena kalau saya tanya-tanya untuk anggaran makan minum pembahasan Perda tidak ada,” katanya.
Sementara itu, lanjut Sulaiman, ada 12 Ranperda yang diusulkan Pemda Morotai tahun 2023 lalu.
Kata dia, 12 Ranperda ini masih dievaluasi oleh evaluasi oleh Pemprov Maluku Utara. “Ranperda ini masih menunggu evaluasi dari Pemprov Malut. Jadi ada sekitar 12 Ranperda,” sebutnya.
12 Ranperda ini yaitu, Ranperda Nomor 5 Tahun 2011 tentang BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, kemuduan Raperda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berikutnya, Ranperda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ranperda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Ranperda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Ketujuh, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya, Ranperda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perda Pajak Hotel, kemudian Ranperda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, lalu Ranperda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Nomor 16 tmTahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
“Setelah dievaluasi, selanjutnya Pemprov menyurat ke Kemendagri untuk meminta izin penandatangan kepala daerah. Baru Kemendagri menyurat lagi untuk dikembalikan ke Pemprov bahwa Kemendagri sudah menyetujui Perda untuk ditandatangani. Selanjutnya dilakukan penomoran registrasi oleh Pemprov supaya bupati bisa mengesahkan untuk di Perdakan antara DPRD dan Pemda,” pungkas Sulaiman Basri. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!