Sofifi, Maluku Utara- Bupati Kepulauan Sula Fivian Ade Ningsih Mus akhirnya menyerah dan menindaklanjuti isi surat yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara terkait dengan pergantian beberapa pejabat.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara melalui Sekda Provinsi Malut, Syamsudin A. Kadir, memberikan surat teguran kepada Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, atas kebijakannya memberhentikan dan melantik sejumlah pejabat eselon II seminggu setelah dilantik sebagai bupati.
Surat Pemprov Malut tersebut juga meminta dan menyarankan bupati perempuan itu untuk menganulir SK pelantikan dan pergantian pejabat tesebut lantaran kebijakannnya dinilai bertentangan dengan aturan.
Surat teguran Pemprov Malut sempat tidak ditanggapi sang bupati, namun kini adik kandung mantan Bupati Sula, Ammad Hidayat Mus (AHM) itu telah mengakomudir saran Pemprov Malut.
Sebagaiman disampaikan Sekprov Malut Samsudi A. Kadir, bahwa surat dari Pemprov sudah ditanggapi Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, dan telah membalas surat Pemprov Malut, dimana bupati menyebutkan dalam suratnya bahwa ia telah melakukan penyesuaian sebagaimana disarankan Gubernur Malut.
“Bupati Sula sudah menindaklanjuti surat Pemprov. Ia telah membalas surat gubernur, suratnya sudah ada. Bupati mengatakan telah mengikuti saran Gubernur untuk melakukan penyesuaian atas pelantikan pejabat eselon II lalu itu. Jadi yang tidak sesuai disesuaikan, seperti Kadis Dukcapil yang diganti sudah dikembalikan lagi. Itu artinya surat Pemprov ditindaklanjuti,” ungkap Syamsudin kepada wartawan, Selasa (07/09/2021)
Dengan menindaklanjuti saran Pemprov Malut, menurut Syamsudin, bupati telah mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan masalah. “Dan bahkan sebagian sudah ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), artinya Bupati sudah mengambil langkah untuk selesaikan masalah ini,” ucap Samsudin.
Meski demikian, Sekprov kembali mengingatkan agar semua pejabat yang diangkat oleh Bupati yang menuai peringatan keras tersebut harus dikemblikan ke posisinya semula. “Semua pejabat yang diangkat oleh Bupati harus dikembalikan ke posisi semula, dan itu juga sesuai dengan surat balasan yang disampaikan Bupati ke Pemprov,” tutup Samsudin. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!