Ternate, Maluku Utara- Rencana Pemerintah Kota Ternate menerapkan wajib bayar bagi kendaraan yang diparkir di bahu jalan mendapat tanggapan akademisi.
Sebagaimana disampaikan oleh Nurdin Muhammad, akademisi Unkhair Ternate, bahwa peraturan tentang parkir kendaraan di tepi jalan sebenarnya sudah ada sejak lama, namun mungkin Pemkot baru mau mengimplementasikan. ”Jadi tinggal dibuatkan aturan turunannya melalui Perwali tentang tarifnya saja.
Menurut Nurdin, kalau Pemkot ingin menerapkan Perda wajib bayar parkir di bahu jalan tersebut, maka harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. “Yakni dengan melihat pendapatan per kapita masyarakat. Jangan sampai memberatkan sehingga mendapat penolakan warga,” ujarnya kepada Haliyora, Jum’at (12/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kata Nurdin, penerapan Perda wajib bayar parkir kendaraan di bahu jalan itu ada positifnya, yakni selain menambah pemasukan PAD, juga mengatasi kemacetan lalulintas
“Kan selama ini tidak ada yang mengatur parkir di bahu jalan, sehingga kita sering temui kendaraan diparkir di jalan protokol yang tidak seharusnya dijadikan tempat parkir.
Nurdin menambahkan, konsekuensi dari penerapan perda tersebut, Pemkot Ternate harus membenahi sistem pelayanan lalulintas. ”Misalnya Dinas Perhubungan musti berperan aktif dengan selalu berada di lapangan untuk mengawasi aktifitas lalulintas kendaraan,” jelasnya.
Karena Perda tentang parkir liar itu sudah ada, maka Nurdin meminta DPRD mensosialisasikan kepada masyarakat. “Supaya masyarakat tidak bingung ketika perda itu diterapkan,” pungkasnya. (Arul-1)