Halsel, Maluku Utara- Pemda Halsel menargetkan pemasukan PAD tahun 2021 dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 4.750.000 miliar .
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) Dr. Mustafa A.H. Ruhama menyampaikan kepada Haliyora, Jum’at (12/11/2021), bahwa hingga November 2021 ini capaian target PAD dari IMB sudah lampaui target yakni sebesar Rp 4.780.000 miliar.
“Target PAD dari IMB Tahun 2021 sebesar Rp 4.750.000 miliar. Sekarang kita sudah lampaui target dengan realisasi sebesar Rp 4.780.000 miliar,” sebut Mustafa.
Selain mengungkapkan realisasi PAD, Mustafa juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan izin usaha digratiskan sedangkan izin mendirikan bangunan hunian tetap berbayar tetapi dibayar berdasarkan ukuran atau volume bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan, sambung Mustafa, bukan hanya untuk bangunan kantor atau bangunan publik saja, tetapi pembangunan rumah juga harus punya IMB, dan sekarang ini pelayanan Izin Mendirikan Bangunan sudah terintegrasi dengan pusat melalui aplikasi Online Single Subsmission (OSS).
Meski begitu, kata Mustafa, pengurusan IMB pembangunan rumah tergantung kesadaran masyarakat.
Dikatakan, masyarakat Halsel memang rata-rata mengurus IMB saat mendirikan rumah, namun bukan atas kesadaran pribadi, melainkan untuk kepentingan kredit di bank.
“Masyarakat Halsel itu 90 persen mengurus IMB tapi bukan atas kesadaran sendiri melainkan untuk kepentingan kredit di bank. Jadi ngurus IMB bukan kemauan sendiri tapi karena persyaratan kredit di bank,” ujarnya.
Dijelaskan pula, PNS tidak diizinkan membuka usaha. Izin usaha hanya untuk masyarakat. ”Jadi PNS tidak boleh buka usaha, tapi untuk masyarakat biasa siapa saja silahkan buka usaha dan untuk mengurus izin usaha akan dilayani dengan gratis, tidak ada pungutan. Ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terangnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!