Ombudsman Malut Soroti Pungutan Retribusi di Area Terlarang Oleh Pemkot Ternate

- Editor

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Ombudsman RI perwakilan Malut, Sofyan Ali

Kepala Ombudsman RI perwakilan Malut, Sofyan Ali

Ternate, Maluku Utara- Kawasan di sepanjang bibir pantai Pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua hingga kelurahan Toboko Kota Ternate Selatan dilarang untuk berjualan. Namun faktanya, lapak pedagang tampak berjejeran. Lebih aneh lagi, Pemkot Ternate melakukan penagihan retribusi kepada para pedagang di kawasan tersebut.

Atas tindakan Pemkot itu, Kepala Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali, angkat bicara.

Sofyan menilai pemerintah Kota Ternate harus lebih konsisten dalam penataan kawasan demi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah kota Ternate harus lebih konsisten, kalau kawasan tersebut tidak di peruntukan untuk PKL ya harus konsisten untuk melakukan penataan,” ujar Sofyan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (06/09/21).

Kata Sofyan, kalaupun ada retribusi atau penagihan, pertanyaan kemudian apakah pungutan tersebut masuk ke kas daerah atau tidak ?. Sofyan meyakini penagihan retribusi tersebut tidak akan masuk ke kas daerah. Sebab menurut dia, setiap pendapatan yang masuk ke kas daerah harus didapat dari cara-cara yang legal.

BACA JUGA  APBD Malut Devisit, Mukhtar Adam: Pemprov Tak Paham Atasi Struktur Ekonomi

“Legalnya seperti apa?, ya kalau kawasan itu dikhususkan untuk pedagang, tetapi kalau bukan khusus pedagang kemudian ditagih, maka potensi penyimpangan itu terjadi, sehingga harus dilakukan audit terhadap penerimaan retribusi tersebut, karena bisa jadi itu tidak bisa masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (Ecal-*)

Berita Terkait

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik
CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Berita ini 165 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:59 WIT

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 22 April 2025 - 22:56 WIT

Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!