Ternate, Maluku Utara- Kawasan di sepanjang bibir pantai Pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua hingga kelurahan Toboko Kota Ternate Selatan dilarang untuk berjualan. Namun faktanya, lapak pedagang tampak berjejeran. Lebih aneh lagi, Pemkot Ternate melakukan penagihan retribusi kepada para pedagang di kawasan tersebut.
Atas tindakan Pemkot itu, Kepala Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali, angkat bicara.
Sofyan menilai pemerintah Kota Ternate harus lebih konsisten dalam penataan kawasan demi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah kota Ternate harus lebih konsisten, kalau kawasan tersebut tidak di peruntukan untuk PKL ya harus konsisten untuk melakukan penataan,” ujar Sofyan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (06/09/21).
Kata Sofyan, kalaupun ada retribusi atau penagihan, pertanyaan kemudian apakah pungutan tersebut masuk ke kas daerah atau tidak ?. Sofyan meyakini penagihan retribusi tersebut tidak akan masuk ke kas daerah. Sebab menurut dia, setiap pendapatan yang masuk ke kas daerah harus didapat dari cara-cara yang legal.
“Legalnya seperti apa?, ya kalau kawasan itu dikhususkan untuk pedagang, tetapi kalau bukan khusus pedagang kemudian ditagih, maka potensi penyimpangan itu terjadi, sehingga harus dilakukan audit terhadap penerimaan retribusi tersebut, karena bisa jadi itu tidak bisa masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (Ecal-*)