Diganti dari Pimpinan DPRD Malut, Wahda Gugat Sahril Tahir

- Editor

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari Dr. Wahda Zainal Imam kepada Sahril Tahir ternyata berujung di pengadilan.

Wahda menggugat Sahril Tahir ke Pengadilan Negeri Ternate atas pergantian dirinya dengan nomor perkara 48/Pdt/G./2021/PN Tte.

Politisi Gerindra itu menunjuk Fadli S. Tuanane, Rizky Septian Tehupelasury dan Sulardin Buton sebagai kuasa hukum. Sidang perdana gugatan Wahda dilakukan pada Selasa (08/09/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu disampaikan Fadli Tuanane, SH sebagai pengacara Wahda kepada Haliyora, usai mewakili klainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

“Hari ini sidang perdana gugatan klien kami pak Wahda Zainal Imam atas pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara. Sidang hari ini masih tahap mediasi. Yang hadir dalam persidangan mewakili tergugat Sahrlil adalah kuasa hukumnya yakni Hi. Sampena dan Fahri Lantu. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 14 September 2021,” ujar Fadli.

Fadli menjelaskan, inti dari gugatan kliennya adalah perbuatan melawan hukum, yaitu komitmen  Sahril Taher yang tidak akan mengajukan pergantian atau PAW terhadap WZI. Tapi Sahril dianggap melanggar komitmen awal dengan mengajukan pergantian Wahda sebagai Wakil Ketua DPRD ke DPP Gerindra setelah Sahril ditunjuk menjadi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara.

BACA JUGA  Pemda Halsel Perpanjang PPKM, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin dan PCR

“Jadi meskipun sekarang terjadi pergantian Ketua DPD dari Sahril ke  Muhaimin Syarif, tapi perkara ini tetap kami lanjutkan supaya tidak terjadi pergantian Wakil Ketua DPRD Malut. Jadi sekali lagi saya sampaikan, perkara ini terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Sahril karena tidak melasanakan komitmen-komitmennya di internal partai sampai akhir jabatan Wahda Tahun 2024.

Fadli mengutip pasal 1365 KUH-Perdata yang menyebutkan “Setiap orang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan mengganti kerugian dari akibat kesalahannya tersebut”.

“Yang jelas pak Sahril melanggar pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diisyaratkan dalam pasal 1365 KUH-Perdata  yang menjelaskan tentang item-item apa saja diduga masuk katagori PMH, dan itu saya kira tergambar secara benar dalam permohonan gugatan kami di Pengadilan. Jadi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sahril terkait dengan ketidak komitmennya terhadap perjanjian secara lisan yang dibuat di internal partai untuk tetap mempertahankan Dr. WZI supaya menjabat hingga berahirnya masa priode,” jelas Fadli.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Tergugat, Haji Sampena mengatakan, kliennya (Sahril Tahir) tidak ikut sidang karena dalam perjalanan dari Sofifi menuju Ternate.

BACA JUGA  Kebutuhan dan Ketersediaan Air Belum Tergambar di RPJMD Kota Ternate

“Memang ini persidangan perdana yang sifatnya mediasi dan prinsipal (Penggugat dan tergugat) wajib hadir. Tadi dari pihak penggugat hadir tetapi pak Sahril sebagai tergugat belum sempat hadir karena masih dalam perjalanan dari Sofifi ke Ternate,  akhirnya sidang ditunda sampai pada tanggal 13 Desember baru lanjut lagi. Tadi juga  masih mediasi, kita belum masuk dalam pokok perkara,” ujarnya

Sampena  mengungkapkan, sejauh ini dirnya  belum memasukkan pokok-pokok jawaban dalam persidangan karena belum adanya  pembacaan gugatan. Hanya saja kalau dilihat dari isi gugatannya, Sahril tidak ada sangkut paut dengan isi gugatan.

“Posisi pak Sahril yang bakal menggantikan WZI itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP, bukan maunya Sahril. Keputusan DPP itu juga berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai terkait masalah etik, bahwa WZI harus diganti. Dari situlah kemudian partai meminta ke DPD untuk segera mengusulkan calon penggantinya. Dan kebetulan saat itu Sahril masih pada posisi Ketua DPD Gerindra Maluku Utara  yang diharuskan melakukan pengusulan. Bagi kami, apa yang dilakukan Sahril sudah sesuai mekanisme partai dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.(Jae-1)

Berita Terkait

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng
Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota
DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya
Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka
Pemda Halteng Buka Pendaftaran PPPK 2024, Pelamar Wajib Perhatikan Ini
Dugaan Pungli di Pelabuhan Ferry Bastiong Terungkap, Alat Berat Dipatok Rp 10 Juta
Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Halteng yang Lulus Seleksi Administrasi 
Pemkot Ternate Prioritaskan THK2 pada Seleksi PPPK
Berita ini 1,019 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:38 WIT

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:41 WIT

Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:34 WIT

DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:30 WIT

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa di Ternate Ditetapkan Tersangka

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:23 WIT

Dugaan Pungli di Pelabuhan Ferry Bastiong Terungkap, Alat Berat Dipatok Rp 10 Juta

Berita Terbaru

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan,S.H.,S.I.K, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kamis (03/10/2024)

Pemerintahan

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:38 WIT

Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar apel siaga di area Dinas Perhubungan

Pilkada

Bawaslu Halsel Ingin Hapus Stigma Buruk “Hal Selalu”

Kamis, 3 Okt 2024 - 22:37 WIT

error: Konten diproteksi !!