Jadi Temuan BPK, Belanja Modal di Dinas PUPR Taliabu Minta Diusut

Bobong, Maluku Utara- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu, Kamarudin Taib  meminta DPRD setempat mengusut anggaran belanja modal Tahun 2019 di Dinas PUPR sebesar Rp 165 miliar.

Kepada Haliyora, Kamarudin mengatakan, pada tahun anggaran 2019 lalu Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menganggarkan belanja modal sebesar Rp 165.803.656.702,98 dan telah direalisasikan sebesar Rp 139.472.695.204,35 atau 84,12 persen, namun menurutnya belanja modal tersebut tidak jelas.

“Anggaran belanja modal di Dinas PUPR Tahun 2019 itu tidak jelas. Ini berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang disebutkan, hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terdapat 58 paket dari total 122 paket pekerjaan fisik belanja modal pada DPUPR menunjukan ada 14 paket pekerjaan yang terlambat dikerjakan dan dikenakan denda keterlambatan,” ungkap Kamarudin.

BACA JUGA  BPK Maluku Utara Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar pada Proyek Isda Taliabu

Kamarudin juga mengungkapkan, hasil penelusuran LBH Taliabu di lapangan serta keterangan sejumlah sumber bahwa ada beberapa paket pekerjaan diduga fiktif.

“Saya contohkan salah satunya adalah paket pekerjaan Jalan Peleng-Kabuno, anggarannya sudah cair pekerjaannya tidak jalan, trus paket jalan Loseng-Sofan anggaran cair pekerjaan tidak ada, dan masih ada beberapa paket pekerjaan lain yang kami tidak sebut, tapi yang pasti masih banyak,” ungkap Tami, sapaan akrab Kamarudin.

BACA JUGA  Astaga, Banyak Pasutri di Taliabu Belum Miliki Buku Nikah

Untuk mengungkapkan fakta tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu mendesak DPRD  untuk  membentuk Pansus Anggaran Belanja Modal pada Dinas PUPR tahun 2019 dengan jumlah total anggaran Rp 165 miliar lebih yang diduga bermasalah.

“Kami juga akan membuat laporan secara resmi kepada lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Taliabu, Polres Kepulauan Sula. Tembusannya  langsung ke Polda Malut, Kejati Malut, MA, KPK dan Lembaga Pengawasan yang berwewenang. Selain itu kami juga curiga ada delapan OPD yang disebut BPK, terkait pencairan uang tanpa SP2D, salah satunya adalah Dinas PUPR Taliabu,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah