Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 80 orang Satgas Pasar se-Kota Ternate diberhentikan pemerintah Kota Ternate (Pemkot).
Ketua Satgas Pasar Kota Ternate, Malik Yamko menyebut pemberhentian 80 anggotanya tersebut tanpa alasan. Itu disampaikan Malik kepada sejumlah wartawan, Senin (26/07/2021).
Ia menjelaskan, satgas pasar tersebut diangkat oleh Wali Kota Ternate sebelumnya yakni Almarhum H. Burhan Abdurahman pada Januari 2021 dan berakhir pada Desember 2021.
”Itu sesuai SK, ternyata 80 orang petugas pasar diberhentikan oleh Pemkot sekarang pada tanggal 30 Juni kemarin tanpa alasan. Nah, kalau sudah diberhentikan begini, lalu kemudian mau dikemanakan, sementara gaji mereka selama lima bulan juga belum dibayar,” ungkap Malik.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Koleng Susu mengatakan, ada petugas delapan pasar di Kota Ternate menuntut hak mereka karena diberhentikan sebelum masa kerja berakhir pada Desember 2021.
“Salah satu tuntutan para petugas pasar itu adalah hak-hak mereka harus diberikan hingga masa akhir kerja sesuai SK, yakni pada Desember 2021,” terangnya.
Ia menambahkan, Komisi II bakal memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait untuk menyampaikan tuntutan Satgas Pasar tersebut. “Mungkin hari Jumat kita akan panggil Sekda dan instansi terkait untuk kita sampaikan tuntutan Satgas Pasar itu,” ucapnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!