Ternate, Maluku Utara- Pemeritah Kota Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, PPKM diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021, namun kini diperpanjang pemberlakukannya mulai 26 Juli-8 Agustus 2021.
Itu disampaiakn oleh Sekretaris Satgas Kota Ternate, M. Arif Gani saat diwawancarai Haliyora, Senin (26/7/21).
Arif mengatakan, perpanjangan waktu pemberlakuan PPKM di Ternate sesuai Maklumat Forkopimda. “Jadi kita perpanjang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021,” terang Arif.
Arif berharap, dengan perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kota Ternate ini, penyebaran Virus Corona dapat dikendalikan. “Mudah-mudahan kita bisa kendalikan kasus di Kota Ternate,” harapnya.
Arif juga mengingatkan kembali kepada warga Kota Ternate untuk tetap berikhtiar dengan cara mengikuti protokol kesehatan. “Yang terpenting saat ini kita semua tetap ikhtiar, menjaga kesehatan dan patuh serta menaati protokol kesehatan,” imbuhnya. (wan-1)