Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk meredam lonjakan kasus COVID-19 di Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Suriati Abdullah kepada Haliyora, Senin (05/07/2021)
“Kami sudah sudah tandatangani edarannya dan telah diserahkan ke Sekda untuk dipelajari. Kami ingin secepatnya diberlakukan PPKM di Sula untuk memangkas kasus positif COVID-19 yang melonjak akhir-akhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, saat ini angka pasien positif COVID-19 meningkat, dan kepulauan Sula saat ini masuk dalam Zona Orange. “Kasus positif Covid-19 di Kepulauan Sula sudah tercatat 47 orang pada tanggal 04 Juli 2020, sehingga Sanana sudah masuk kategori zona orange,” ungkapnya.
Dikatakan, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula juga telah menutup dua Puskesmas, yakni Puskesmas Sanana dan Puskesmas Falabisahaya, setelah sebelumnya menutup Ruang Poliklinik RSUD Sanana, karena ada petugas kesehatan terpapar COVID-19.
“Kami sudah menutup dua Puskesmas di Sula di antaranya Puskesmas Sanana dan Puskesmas Falabisahaya, namun untuk Puskesmas Falabisahaya itu ruang rawat jalannya saja yang ditutup, UGD nya tetap jalan,” imbuhnya
Kadis Kesehatan mengharapkan dan menghimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah agar terhindar dari Virus Corona.
“Kami menghimbau dan berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga dapat terhindar dari Virus Corona,” imbuh Kadis. (Sarif-1)