Sanana, Maluku Utara- DPRD Kabupaten Kepulauan Sula meminta Pemerintah Daerah secepatnya melakukan audit investigasi atas rekomendasi Pansus LKPJ DPRD terkait realisasi Dana DAK Tahun 2020 di sejumlah OPD.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula yang juga ketua Pansus LKPJ Tahun 2020 Lasidi Leko kepada Haliyora, Senin (05/07/2021)
Dijelaskan, hasil temuan Pansus LKPJ terhadap penggunaan DAK 2020 tidak sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan.
“Hasil on the spot kami beberapa waktu lalu di beberapa tempat kami menemukan berbagai masalah dan itu rata-rata terkait pekerjaan fisik yang pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB,” kata Lasidi
Dikatakan, hasil temuan Pansus sudah disampaikan kepada Pemda Sula lewat paripurna Pansus LKPJ Tahun 2020 Jum’at,(02/07/2021). “Kami rekomendasikan untuk dilakukan audit investigasi kepada OPD penerima DAK 2020,” terangnya.
Disebutkan, Pansus merekomendasikan agar Pemda melakukan audit di SMPN Malbufa, SD Wainin, SD Sekom SD Inpres Falahu serta pembagunan MKD di SD Wailia yang dibangun di lahan pemerintah tanpa membuat surat hibah tanah. Kami juga rekomensikan untuk diaudit Dana DAK yang dikelola Dinas PUPR sebesar Rp 16,2 miliar untuk pembangunan 29 MCK,” ujar Lasidi.
Lasidi berharap Pemda Kepulauan Sula secepatnya melakukan audit investigasi lewat inspektorat kemudian hasilnya diserahkan ke Kejari Sula.
“Kami berharap Bupati Sula memerintahkan Inspektorat agar secepatnya melakukan udit Investigasi sesuai rekomendasi Pansus kemudian hasilnya diserahkan inspektorat ke Kejari Sula,” harap Lasadi. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!