Sanana, Maluku Utara- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sula Ade Nyong Tidore menyampaikan bahwa Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara kini telah siap didefinitifkan.
Ade Nyong menjelaskan, dua desa tersebut statusnya bukan Desa Pemekaran, tapi desa persiapan untuk didefinitifkan. “Jadi bukan pemekaran desa, tapi pemda siapkan dokumennya untuk didefinitifkan, dan dokumennya itu sudah siap,” terangnya, Jum’at (22/10/2021).
Dijelaskan, Pemerintah Daerah mengatakan dokumen dua desa itu sudah lengkap untuk didefinitifkan.
Setelah Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara berkunjung ke dua desa tersebut dan tim melakukan evaluasi maka dilaporkan bahwa dua desa itu sudah memenuhi kriteria untuk didefinitifkan.
“Memang ada sejumlah desa di Maluku Utara diusulkan untuk didefinitifkan, namun setelah dievaluasi oleh DPMD Provinsi, hanya dua desa di Kabupaten Sula ini yang sudah layak didefinitifkan, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Desa Persiapan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018,” terangnya.
Dikatakan, sementara ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah menerima dokumen pendukung dari Pemda Kepulauan Sula lewat Bagian Perlengkapan dan sementara dievaluasi.
“Dokumen pendukung yang disiapkah oleh Pemda Sula adalah dokumen Batas Wilayah, SK Pemekaran Desa, SK Pembatas wilayah. Pemprov memberikan target semua dokumen pemekaran harus rampung dalam tahun ini juga sehingga tahun 2022 sudah bisa didefinitifkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!