Dua Desa di Sula Siap Didefinitif

Sanana, Maluku Utara- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sula Ade Nyong Tidore menyampaikan bahwa Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara kini telah siap didefinitifkan.

Ade Nyong  menjelaskan, dua desa tersebut statusnya bukan Desa Pemekaran, tapi desa persiapan untuk didefinitifkan.  “Jadi bukan pemekaran desa, tapi pemda siapkan dokumennya untuk didefinitifkan, dan dokumennya itu sudah siap,” terangnya, Jum’at (22/10/2021).

Dijelaskan, Pemerintah Daerah mengatakan dokumen dua desa itu sudah lengkap untuk didefinitifkan.

BACA JUGA  Tunjang PAD Sula, Kendaraan Milik Perusahaan di Falabisahaya Wajib Berplat Maluku Utara

Setelah  Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Maluku Utara berkunjung ke dua desa tersebut dan tim melakukan evaluasi maka dilaporkan bahwa dua desa itu sudah memenuhi kriteria untuk didefinitifkan.

“Memang ada sejumlah desa di Maluku Utara diusulkan untuk didefinitifkan, namun setelah dievaluasi oleh DPMD Provinsi, hanya dua desa di Kabupaten Sula ini yang sudah layak didefinitifkan, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Desa Persiapan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018,” terangnya.

BACA JUGA  Pengelolaan Anggaran Mami Pimpinan DPRD Sula Diperketat

Dikatakan, sementara ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga sudah menerima  dokumen pendukung dari Pemda Kepulauan Sula lewat Bagian Perlengkapan dan sementara dievaluasi.

“Dokumen pendukung yang disiapkah oleh Pemda Sula adalah dokumen Batas Wilayah, SK Pemekaran Desa, SK Pembatas wilayah. Pemprov memberikan target semua dokumen  pemekaran harus rampung dalam tahun ini juga sehingga tahun 2022 sudah bisa didefinitifkan,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah