Pengacara Muhaimin Syarif : Dokumen WIUP Jelas Dibuat Kadis ESDM Maluku Utara 

Ternate, Maluku Utara – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif menegaskan bahwa kesaksian para saksi bertentangan dengan dakwaan. 

Penegasan ini disampaikan oleh Mustakim La Dee usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10) kemarin. 

Mustakim mengatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU KPK sangat jelas terbantahkan oleh kliennya. “Selama pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kurang lebih 14 orang ini sudah terbantahkan, karena tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya. 

BACA JUGA  Bayar Gaji Guru PPPK, Pemprov Malut Gelontorkan Rp 1,17 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah