Bayar Gaji Guru PPPK, Pemprov Malut Gelontorkan Rp 1,17 Miliar

Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sedikitnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,17 miliar di tahun 2023 untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir saat ditemui haliyora.id di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Gosale Puncak,nSelasa (13/12/2022).

Samsuddin menjelaskan, gaji guru PPPK yang dialokasikan Rp 1,17 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2023. “Rp 1,17 miliar kita sudah anggarkan 2023, itu sudah diploting dari pusat melalui DAU”, kata Sekda.

BACA JUGA  Kantor Dinkes Halteng Disatroni Maling, Uang Puluhan Juta Raib

Selain mengalokasikan Rp 1,17 miliar untuk gaji guru PPPK, pemerintah juga akan membayar gaji guru PPPK yang ditunggak selama tujuh (7) bulan ditahun 2022.

“Tujuh bulan tunggakan itu akan tetap dibayar pada APBD-Perubahan 2022 ini, sudah kita anggarkan,” kata Sekda, Samsuddin A. Kadir.

Meski begitu, ia mengaku tidak menghafal besaran jumlah anggaran yang dikucurkan untuk membayar tunggakan gaji 7 bulan guru PPPK ditahun 2022 itu. “Nanti tanya langsung ke keuangan dan dinas pendidikan,” ungkapnya.

BACA JUGA  8 Kelompok Tani di Ternate dapat Bantuan 8 Unit Mesin Cultivator

Sekedar diketahui, tunggakan 7 bulan gaji guru PPPK di Maluku Utara sempat menjadi wacana publik Maluku Utara setelah puluhan guru PPPK menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi yang dilakukan pada 21 November lalu di Kantor DPRD, Dikbud dan Kantor Gubernur Maluku Utara. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah