Pemkab Sula Berangkatkan Ratusan Warga Umroh Gratis

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akan memberangkatkan ratusan warga Sula ke tanah suci untuk menjalankan ibadah Umroh.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Kesra Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Idham Umamit saat ditemui awak media, Selasa (13/12/2022).

“Ini program Bupati Kepulauan Sula. Ibu Bupati perintahkan untuk memberangkatkan Imam Fatce, Imam Fahahu, Imam Fagud, Imam Mangon dan seluruh Imam, Ibu-ibu Majelis Taalim, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Kepsul untuk mengikuti Umroh pada Tahun 2022,” ungkapnya.

Idham menerangkan, peserta ibadah umroh yang diberangkatkan ini berjumlah 150 orang yang akan dibagi dalam tiga gelombang, yakni gelombang pertama sebanyak 50 orang pada Desember 2022, lalu gelombang kedua sebanyak 50 orang pada April 2023, dan gelombang ketiga pada Agustus 2023, juga sebanyak 50 orang.

Lebih lanjut Idham menyampaikan bahwa untuk memperlancar keberangkatan peserta umroh, pemerintah daerah mendatangkan pihak Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara untuk membuka pelayanan pembuatan paspor di Kepulauan Sula agar mempermudah proses administrasi peserta umroh bagi yang belum memiliki paspor.

BACA JUGA  18 Kada tak Ikut Retret di Magelang, Salah Satunya Bupati Halmahera Barat

Sementara, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Sahmir Sarmin kepada awak media menambahkan bahwa pelayanan pembuatan paspor bagi peserta umroh dibuka selama dua hari di Istana Daerah sesuai permintaan Pemkab Kepulauan Sula.

“Untuk pelayanan pembuatan paspor perorangan akan dilayani di kantor Imigrasi Ternate, namun secara kolektif dengan jumlah 50-100 orang maka kami akan mendatangi ke daerah seperti di Kabupaten Kepulauan Sula. Biasanya keberangkatan jamaah haji ini kami selalu keliling di semua daerah di Malut. Pelayanan pembuatan Paspor di Kepulauan Sula ini untuk keberangkatan umroh secara kolektif dengan jumlah pelayanan sebanyak 92 orang,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Belum Terima Edaran Penghapusan Honorer

Lebih lanjut, Sahmir menambahkan bahwa dalam pembuatan paspor secara reguler waktu yang dibutuhkan untuk paspor jadi adalah tiga hari kerja setelah proses pembayaran di Bank.

“Misalnya membayar pada tanggal 17 November 2022, maka paspor selesai pada tanggal 20 November 2022. Perlu diperhatikan juga bahwa jika dalam tempo 30 hari, paspor tidak diambil pemohon, maka permohonan pengajuan paspor akan dibatalkan,” tukasnya.

Sahmir juga menjelaskan bahwa layanan percepatan dokumen adalah layanan baru dimana paspor pemohon akan selesai di hari yang sama.

“Layanan ini efektif berlaku per 3 Mei 2019 menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tutupnya. (Saf-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah