Buntut Tak Bayar IMB, Dinas PM-PTSP Halsel Bakal Turun ke PT. Harita

Halsel, Haliyora

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan menyebut PT. Harita Nicel tidak meminta izin penerbitan Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) sebelum membangun perumahan warga Kawasi, Kecamatan Obi, sehingga sampai saat ini IMB 200 rumah yang dibangun dari rencana 500 unit rumah belum memiliki IMB.

Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PTSP Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Halsel, Rusli Daeng Basir, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya Selasa (08/6/2021)

BACA JUGA  Jadi Tersangka, Hak FP Sebagai Anggota DPRD Sula Dihilangkan

Kata Rusli, harusnya pihak PT. Harita menyurat ke DPM-PTSP untuk meminta dterbitkannya IMB sebelum membangun rumah itu. “Jangankan minta diterbitkan IMB, UKL-UPL saja masih dikaji, bahkan AMDAL nya belum ada, bagaimana mau terbitkan IMB,” ungkapnya.

Rusli menegaskan, pihaknya akan turun mengecek dan langsung meminta PT. Harita membayar pajaknya.

“Kami akan turun cek di lapangan, bila perlu langsung meminta pembayaran pajak IMB sesuai volume pembangunan pemukiman warga itu, sebagaimana isyarat Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak di daerah. Ini dapat diwujudkan untuk kepentingan otonomi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (Asbar-1)

BACA JUGA  2 Perusahaan Tambang di Obi 'Cuek' Soal Mitigasi Bencana
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah