Halsel, Haliyora
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan menyebut PT. Harita Nicel tidak meminta izin penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun perumahan warga Kawasi, Kecamatan Obi, sehingga sampai saat ini IMB 200 rumah yang dibangun dari rencana 500 unit rumah belum memiliki IMB.
Itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PTSP Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Halsel, Rusli Daeng Basir, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya Selasa (08/6/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Rusli, harusnya pihak PT. Harita menyurat ke DPM-PTSP untuk meminta dterbitkannya IMB sebelum membangun rumah itu. “Jangankan minta diterbitkan IMB, UKL-UPL saja masih dikaji, bahkan AMDAL nya belum ada, bagaimana mau terbitkan IMB,” ungkapnya.
Rusli menegaskan, pihaknya akan turun mengecek dan langsung meminta PT. Harita membayar pajaknya.
“Kami akan turun cek di lapangan, bila perlu langsung meminta pembayaran pajak IMB sesuai volume pembangunan pemukiman warga itu, sebagaimana isyarat Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak di daerah. Ini dapat diwujudkan untuk kepentingan otonomi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (Asbar-1)