Jadi Tersangka, Hak FP Sebagai Anggota DPRD Sula Dihilangkan

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan DPRD Sula Ali Umanau

Sekwan DPRD Sula Ali Umanau

Sanana, Maluku Utara- Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat inisial FP alias Feredi tidak lagi menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo.

FP sendiri telah ditahan oleh penyidik Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu dan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Kepulauan Sula.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya penyidik Ditkrimsus lebih dulu menetapkan 2 orang tersangka dalam proyek senilai Rp 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu. Keduanya yakni, LK alias Lutfi (mantan Kepala Dinas PUPRKP Sula) dan M. Ali Maskur (Sekretaris Dinas PUPR) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

FP sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial RK alias Razak (Direktur PT Amarta) setelah penyidik Polda Maluku Utara kembali melakukan gelar perkara. Saat ini, keempat tersangka dalam tahanan Polda Maluku Utara.

Sekwan Sula Ali Umanahu kepada Haliyora mengatakan, karena dalam tahanan Polda Malut sehingga sampai sekarang FP tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sula, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangannya sebagai anggota

BACA JUGA  3 Perda Bakal Disahkan DPRD Sula Tahun Ini

“Sejak April 2022 lalu FP tidak lagi menerima tunjangan sebagai anggota DPRD Sula, karena tidak menjalankan tuganya sebagai anggota dewan. Hak-haknya kan kembali dibayar jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah,” ungkap Ali Umanahu kepada Haliyora, Rabu (25/5/2022), (Saf-1)

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 439 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!