Sanana, Maluku Utara- Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat inisial FP alias Feredi tidak lagi menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo.
FP sendiri telah ditahan oleh penyidik Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu dan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Kepulauan Sula.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya penyidik Ditkrimsus lebih dulu menetapkan 2 orang tersangka dalam proyek senilai Rp 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu. Keduanya yakni, LK alias Lutfi (mantan Kepala Dinas PUPRKP Sula) dan M. Ali Maskur (Sekretaris Dinas PUPR) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FP sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial RK alias Razak (Direktur PT Amarta) setelah penyidik Polda Maluku Utara kembali melakukan gelar perkara. Saat ini, keempat tersangka dalam tahanan Polda Maluku Utara.
Sekwan Sula Ali Umanahu kepada Haliyora mengatakan, karena dalam tahanan Polda Malut sehingga sampai sekarang FP tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sula, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangannya sebagai anggota
“Sejak April 2022 lalu FP tidak lagi menerima tunjangan sebagai anggota DPRD Sula, karena tidak menjalankan tuganya sebagai anggota dewan. Hak-haknya kan kembali dibayar jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak bersalah,” ungkap Ali Umanahu kepada Haliyora, Rabu (25/5/2022), (Saf-1)