Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan bahwa pembayaran gaji bagi 3.584 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah sepenuhnya terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 69 miliar, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan bahwa anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hak bagi seluruh PPPK yang baru diangkat.
“Terkait pengangkatan PPPK di lingkup Pemkot Ternate yang kurang lebih berjumlah tiga ribu sekian, pada tahun 2026 telah teralokasi anggaran kurang lebih Rp 69 miliar untuk pembayaran gaji, dan itu sudah termasuk gaji ke-14,” jelas Rizal, Rabu malam (26/11/2025).
Menurut Rizal, Pemkot Ternate memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dari sisi hak-hak pegawai antara ASN tetap dan PPPK Paruh Waktu. “Ada gaji 13-nya dan ada gaji 14. Sehingga tidak ada beda perlakuan antara ASN dan PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!