Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk menjamin pemerataan pelayanan selama 12 bulan penuh di tahun 2026. Selain menjamin pembayaran gaji pokok, pemerintah juga memastikan pemberian fasilitas yang sama bagi PPPK.
Rizal berharap perubahan status kepegawaian tersebut dapat memacu peningkatan kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dengan adanya perubahan status pegawai, ini bisa lebih memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerja di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Selain soal pembayaran gaji, Pemkot kini tengah merampungkan skema penempatan PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Ternate, Samin Marsaoly, disebut sedang menyusun mekanisme penempatan sesuai formasi, kebutuhan perangkat daerah, serta kelulusan yang telah ditetapkan. “Kita harus melihat kebutuhan dari masing-masing unit kerja sehingga pendelegasian sumber daya manusia lebih tepat. Ini akan meningkatkan kualitas perencanaan dan pelayanan,” lanjut Rizal.
Ia menegaskan bahwa penyusunan skema penempatan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pengalokasian anggaran gaji senilai Rp 69 miliar yang telah dimasukkan dalam APBD 2026. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!