Labuha, Maluku Utara – Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 169,6 miliar yang seharusnya sudah ditransfer Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum juga direalisasikan. Padahal, Gubernur sebelumnya menjanjikan pencairan paling lambat pada Oktober 2025.
Akibat keterlambatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang masih bergantung pada DBH untuk membiayai pelayanan publik terpaksa menunggu tanpa kepastian.
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025), menjelaskan bahwa total DBH Halsel tahun anggaran 2024 mencapai Rp 178 miliar, namun baru Rp 8,4 miliar yang dibayarkan. Artinya, masih tersisa Rp 169,6 miliar yang belum ditransfer oleh Pemerintah Provinsi.
“Mestinya DBH tahun 2024 sudah terselesaikan pada 2025. Adapun sumber DBH tersebut antara lain PKB Rp 7,4 miliar, BBNKB Rp 7,4 miliar, PBBKB Rp 62,2 miliar, cukai rokok Rp 3,4 miliar, serta pajak air permukaan untuk kepentingan industri di Pulau Obi yang bersumber dari Danau Karo senilai Rp 97,4 miliar,” jelas Rustam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!