Rustam juga mengungkapkan bahwa pembahasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2026 antara TAPD dan Banggar DPRD hampir rampung. Namun, pihaknya tidak berani membuat komitmen penggunaan dana Rp 169,6 miliar tersebut lantaran statusnya masih berupa piutang dari provinsi.
“Sudah berbulan-bulan dana itu tidak bergeser dari provinsi. DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus, bukan hibah tetapi kewajiban transfer sesuai regulasi keuangan daerah. Kami mengkritik keras sikap gubernur atas keterlambatan ini,” tegasnya.
Ia menilai keterlambatan transfer menunjukkan buruknya tata kelola keuangan daerah dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi. “Ini soal komitmen, soal kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau justru lemahnya manajemen anggaran?” tutup Rustam. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!