Halsel, Maluku Utara- Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menetapkan WS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di salah satu kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, kepada sejumlah awak media, Rabu, (25/05/2022), mengatakan, penetapan tersangka WS telah sesuai gelar perkara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April 2022 yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00.
“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka,” ungkap Fajar Haryowimbuko.
Fajar menambahkan, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fajar Haryowimbuko. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!