Akhirnya, Kabid BM Ditetapkan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat PUPR Halsel

Halsel, Maluku Utara- Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menetapkan WS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di salah satu kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko, kepada sejumlah awak media, Rabu, (25/05/2022), mengatakan, penetapan tersangka WS telah sesuai gelar perkara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April 2022 yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00.

BACA JUGA  Kasus Sewa Alat Berat, Kejari Halsel Bidik Penanggung Jawab

“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka,” ungkap Fajar Haryowimbuko.

Fajar menambahkan, tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  DPRD dan Pemkot Ternate Bahas Ranperda Pacuan Kuda

“Dengan dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fajar Haryowimbuko. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah