DPRD dan Pemkot Ternate Bahas Ranperda Pacuan Kuda

Ternate, Haliyora

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat gabungan komisi bersama BP2RD dan juga Kabag Hukum dan Ham kota Ternate di ruang eksekutif DPRD Selasa (19/01/2021).

Rapat digelar untuk membahas  sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantaranya  Ranperda tentang Pajak Daerah dan ranperda Kota Ternate tentang perubahan ke tiga atas perda no 18 tahun 2011 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Junaidi Baharuddin ketika diwawancarai usai rapat menyampaikan, ada dua pembahasan terkait objek pajak, yakni Sarang Burung Walet (SBW) dan pacuan kuda (pajak hiburan)

“Informasi yang disampaikan oleh teman-teman tim pansus, bahwa dua potensi itu ada di Ternate, maka sebelum dibahas lebih lanjut kita harus mengecek langsung apa benar Ternate ini mempunya potensi sarang burung wallet atau tidak. Kalau pacuan kuda sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi dan mungkin memerlukan waktu yang cukup  lama. Bisa puluhan tahun, soalnya barang saja belum ada disini, sehingga kemungkinan besar perda pancuan kuda ini dihilangkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Tata Pengelolaan Pasar Lantai Dua Mirip Jakarta

Sementara itu terkait ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, Junaidi menyebut ada penyesuaian dan perubahan di beberapa materi.

“Kalau ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah hanya ada penyesuaian dan perubahan di beberapa materi,  awalnya menggunakan pendekatan bagian wilayah kota sesuai RTRW, disepakati akan dilakukan perubahan, dan hanya menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan kawasan yang ditetapkan sebagai zona jasa dan perdagangan, serta kawasan di luar zona jasa dan perdagangan, sehingga lebih simpel dan memudahkan orang mencari informasi,” ungkap Junaidi.

Meski begitu, sambungnya, dalam pendekatan tersebut masih dikaji lagi rencana detail yang di Perdakan, apakah sudah ada pembagian kawasan zona atau belum. “Supaya jelas bagian kota mana yang masuk dalam kawasan zona jasa perdagangan dan bagian kota mana di luar kawsan zona jasa dan perdagangan,” terang Junaidi.

Kata dia, penentuan atau pembagian wilayah zona itu penting terkait penetapan nilai jual satu kawasan. “Seperti nilai indeks dan NJOP. “jadi luasan lahannya dikalikan NJOP nya kemudian dikali nilai indeks. Itulah harga suatu lahan, tanah atau bangunan, dan itu juga akan dikaji oleh pansus gabungan komisi, akan tetapi nantinya ada standar baku yang akan ditetapkan di perda tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Basanohi Ditertibkan Pekan Depan

Di tempat yang sama, sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jufri Ali menyampaikan, bahwa pihaknya belum memastikan  pendapatan daerah dari sarang burung walet.

Untuk itu, lanjut Jufri,  BP2RD akan mengecek dulu potensi sarang burung walet di Kota Ternate. “Kita survei dulu, kalau ada dan potensinya menguntungkan maka akan kita akomudir,” ujar Jufri.

Sementara untuk objek pajak hiburan Pacuan Kuda, kata Jufri mungkin akan dihilangkan dulu karena objek itu belum ada di Kota Ternate. “Sekarang kayaknya belum bisa kita akomodir pajak hiburan pacuan kuda, sebab objeknya belum ada. Tapi nanti disesuaikan. Intinya dihilangkan dulu item yang tidak ada potensi menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (Ichal-1).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah