Sanana, Haliyora
Satnarkoba Polres Kepulauan Sula, kembali menangkap seorang warga Desa Fogi (21) inisial BK (Bagas) di rumahnya di Desa Fogi. Rabu,(20/01/2021), sekitar pukul 09.45 WIT.
BK alias Bagas ditangkap karena memiliki satu paket ganja seberat 2,17 ons. Penagkapan Bagas dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu I. Komang Suriawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai rilis Satnarkoba Polres Sula disebutkan, pada Rabu (20/01/2021), sekitar pukul 09.45 WIT, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang penumpang Kapal KM.Permata Obi membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, anggota opsnal Satnarkoba Polres Kepulauan Sula yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan, SH, melakukan monitoring di pelabuhan Sanana dan Desa Fogi kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Beberapa jam melakukan pengintaian, warga inisial BK alis Bagas berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan di dalam rumah BK, diperoleh satu paket ganja kering yang disimpan dalam tas noken dengan berat bruto 2,17 Ons. BK dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula.
Kasat Narkoba, Iptu I.Komang Suriawan, saat ditemui di ruang kerjannya menyampaikan, BK alias Bagas dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bagas terancam hukuman penjara 5 sampai 10 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan,” pungkasnya. (AT-1)