Satu Orang Warga Kepsul Diringkus Satnarkoba Polres Sula

- Editor

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanana, Haliyora

Satnarkoba Polres Kepulauan Sula, kembali menangkap seorang warga Desa Fogi (21)  inisial BK (Bagas) di rumahnya di Desa Fogi. Rabu,(20/01/2021), sekitar pukul 09.45  WIT.

BK alias Bagas ditangkap karena memiliki satu paket ganja seberat 2,17 ons. Penagkapan Bagas dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu I. Komang Suriawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai rilis Satnarkoba Polres Sula disebutkan, pada Rabu (20/01/2021), sekitar pukul 09.45 WIT, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang penumpang Kapal KM.Permata Obi membawa narkotika jenis ganja.

BACA JUGA  Pemprov Malut Tetapkan Tarif Angkutan Darat Naik 30 Persen

Atas informasi tersebut, anggota opsnal Satnarkoba Polres Kepulauan Sula yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan, SH, melakukan monitoring di pelabuhan Sanana dan Desa Fogi kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Beberapa jam melakukan pengintaian, warga inisial BK alis Bagas berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan di dalam rumah BK, diperoleh satu paket ganja kering yang disimpan dalam tas noken dengan berat bruto 2,17 Ons. BK dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula.

BACA JUGA  165 Lembar Surat Suara Rusak di Kota Ternate Dimusnahkan

Kasat Narkoba, Iptu I.Komang Suriawan, saat ditemui di ruang kerjannya menyampaikan, BK alias Bagas dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bagas terancam hukuman penjara 5 sampai 10 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan,” pungkasnya. (AT-1)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 490 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!