Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Pemkot dinilai tabrak Perda lantaran sebelumnya Satpol PP telah menertibkan penjual pulsa menggunakan mobil yang dianggap menggangu ketertiban umum, tetapi belakangan diizinkan lagi. Padahal dalam Perda jelas-jelas melarang.
Alasan Pemkot Ternate kembali mengizinkan penjualan pulsa menggunakan kendaraan di tempat umum lantaran dinilai memberikan kontribusi terhadap pemasukan kas daerah melalui retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian saat diwawancarai Haliyora usai melaksanakan rapat bersama Kepala Satpol PP dan Dishub Kota Ternate, Selasa (24/05/22).
“DPRD minta agar pemerintah kembali mengkaji masalah ini. Karena jelas ini sudah menyalahi aturan. Yang namanya berjualan di bahu jalan tidak dapat diperbolehkan,” tegasnya.
Kata Mochtar, dari hasil rapat bersama Dishub, diketahui, Pemkot kembali mengizinkan penjualan pulsa menggunakan kendaraan di bahu jalan, namun penjuan pulasa menngunakan mobil dibatasi.
“Awalnya diusulkan lima sampai sepuluh mobil. Kemudian disepakati cukup lima mobil saja,” ujar Mohctar.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perhubungan belum memberikan tanggapan atas konfirmai yang dilakukan Haliyora via WhatsApp, Selasa (24/05/2022). (Wan-1)