Pemkot Ternate Dinilai Tabrak Perda Ketertiban Umum

- Editor

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Pemkot dinilai tabrak Perda lantaran sebelumnya Satpol PP telah menertibkan penjual pulsa menggunakan mobil yang dianggap menggangu ketertiban umum, tetapi belakangan diizinkan lagi. Padahal dalam Perda jelas-jelas melarang.

Alasan Pemkot Ternate kembali mengizinkan penjualan pulsa menggunakan kendaraan di tempat umum lantaran dinilai memberikan kontribusi terhadap pemasukan kas daerah melalui retribusi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian saat diwawancarai Haliyora usai melaksanakan rapat bersama Kepala Satpol PP dan Dishub Kota Ternate, Selasa (24/05/22).

“DPRD minta agar pemerintah kembali mengkaji masalah ini. Karena jelas ini sudah menyalahi aturan. Yang namanya berjualan di bahu jalan tidak dapat diperbolehkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Komisi II Nilai Rencana Pemkot Ternate Rekrut Guru Honor Bakal Bermasalah

Kata Mochtar, dari hasil rapat bersama Dishub, diketahui, Pemkot kembali mengizinkan penjualan pulsa menggunakan kendaraan di bahu jalan, namun penjuan pulasa menngunakan mobil dibatasi.

“Awalnya diusulkan lima sampai sepuluh mobil. Kemudian disepakati cukup lima mobil saja,” ujar Mohctar.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perhubungan belum memberikan tanggapan atas konfirmai yang dilakukan Haliyora via WhatsApp, Selasa (24/05/2022). (Wan-1)

Berita Terkait

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor
Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini
Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh
Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini
Soal Penanganan Kebakaran di Ternate, Komisi III Soroti Minimnya Sarpras dan SDM Dinas Damkar
Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini
Gercep 100 Hari Kerja, Bupati Taliabu Libas 13 Pimpinan OPD
Pendapatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate ‘Jebol’ Rp 1,5 Miliar
Berita ini 89 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIT

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIT

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:08 WIT

Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:27 WIT

Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:28 WIT

Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini

Berita Terbaru

Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan

Headline

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIT

error: Konten diproteksi !!