Ternate, Maluku Utara — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Ternate pada awal 2026. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan II DPRD Kota Ternate tahun 2026.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat fondasi regulasi guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Nasri menjelaskan, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan, khususnya sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Undang-Undang tersebut bertujuan mendorong kontribusi sektor keuangan dalam pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Nasri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!