Maba, Haliyora
Kejaksaan Negri Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, telah mengantongi 17 SKPD Haltim yang masih menunggak pajak senilai Rp 766 juta lebih.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Data dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Haltim, Alfrets R.I Talompo kepada Haliyora, Kamis (25/03/2021) di ruang kerjanya.
Katanya, berdasarkan laporan yang diterima tertanggal 29 November 2020, terdapat 17 SKPD Haltim yang masih menunggak pajak kendaraan yang ditaksir sebesar Rp 766 juta. ” Tunggakan pajak sebesar Rp 766 juta sekian, dan ini berada pada 17 instansi Haltim,” ungkapnya.
Meski begitu, Alfrets tidak bersedia menyebut nama instansi penunggak pajak kendaraan itu. “Saya belum bisa sebut nama instansi, tapi jelasnya ada 17 instansi pemerintah yang masih menunggak pajak kendaraannya dan pihak kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak penunggak pajak itu dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dikatakan, untuk menindaklanjuti tunggakan yang ada, saat ini pihak Kejari masih menunggu surat kuasa khusus dari pihak Samsat Haltim.
”Kalau sudah ada surat kuasa dari Samsat, maka kita langsung mengambil langkah hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!