Kejari Haltim Bakal Tindak 17 OPD Penunggak Pajak Senilai Rp 766 Juta

Maba, Haliyora

Kejaksaan Negri  Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, telah  mengantongi 17 SKPD Haltim yang masih menunggak pajak senilai Rp 766 juta lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Data dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Haltim, Alfrets R.I Talompo kepada Haliyora, Kamis (25/03/2021) di ruang kerjanya.

Katanya, berdasarkan laporan yang diterima tertanggal 29 November 2020, terdapat 17 SKPD Haltim yang masih menunggak pajak kendaraan yang ditaksir sebesar Rp 766 juta. ” Tunggakan pajak sebesar Rp 766 juta sekian, dan ini berada pada 17 instansi Haltim,” ungkapnya. 

BACA JUGA  Bangun Sinergitas, Kejari dan PWI Haltim Gelar SHIKAWAN Sukseskan Pemilu 2024

Meski begitu, Alfrets tidak bersedia menyebut nama instansi penunggak pajak kendaraan itu. “Saya belum bisa sebut nama instansi, tapi jelasnya ada 17 instansi pemerintah yang masih menunggak pajak kendaraannya dan pihak kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak penunggak pajak itu dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dikatakan, untuk menindaklanjuti tunggakan yang ada, saat ini pihak Kejari masih menunggu surat kuasa khusus dari pihak Samsat Haltim.

BACA JUGA  Awasi Aliran Kepercayaan, Tim Pakem Kejari Haltim Gelar Rakor

”Kalau sudah ada surat kuasa dari Samsat, maka kita langsung mengambil langkah hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait,” pungkasnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah