Maba, Haliyora
Memasuki bulan keempat tahun 2021, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana umum sebanyak 14 Perkara kasus Pencabulan dan Perkosaan.
Itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Novy Saputra saat Press Gethering dengan wartawan, Kamis (25/03/21).
Novy mengatakan pada tahun 2021 kasus tindak pidana umum yang paling dominan adalah14 kasus pencabulan dan perkosaan.
“Terkait dengan kasus tindak pidana umum yang dilaporkan oleh Polsek-Polsek dan Porles Halmahera Timur, kasus yang paling dominan pada tahun 2021 mulai pada Januari sampai Maret ini adalah kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. 14 kasus pencabulan tersebut, baru satu kasus (perkara) yang diputus dan satu perkara baru tahapan sidang,” ungkapnya.
Meningkatnya kasus pencabulan itu, lanjut Novy, kini Kejari Haltim gencar melakukan penyuluhan di sekolah dan masyarakat umum agar menekan angka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dikatakanya, selain kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, kasus lain yang juga sering terjadi adalah kasus lakalantas dan kasus pencurian.
“Peristiwa kecelakaan lalulintas (Lakalantas) juga sering terjadi di Haltim akhir-akhir ini yang juga berdampak hukum yang harus ditangani Kejaksaan,” pungkasnya. (RH-1)