Bahas Tailing, Komisi II dan III DPRD Malut ‘Gabung Jurus’

Sofifi, Haliyora

Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut telah mengeluarkan izin lokasi perairan pembuangan tailing kepada perusahan tambang yang beroperasi di pulau Obi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan membenarkan pemprov telah mengeluarkan izin pengunaan lokasi, namun belum sampai tahap izin pembuangan limbah tailing.

“Kita ini belum sampai pada izin pembuangan limbah tailing ke laut, baru izin lokasi berdasartakan Perda Tata Ruang. Bahkan kita juga tidak tau limbah yang akan dibuang ke laut itu limbah apa,” jelas Bambang saat dikonfirmasi pekan lalu.

Sementara Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf mengatakan pembuangan tailing ke laut tidak membahayakan biota laut, karena resikonya sangat kecil. Bahkan izin dikeluarkan atas hasil penelitian.

BACA JUGA  Soal Arus Kas dan Utang Daerah, DPRD Panggil BPKAD Malut

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Fahrudin Tokuboya menjelaskan, izin pembuangan tailing bukan kewenangan gubernur melainkan kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Penjelasan beberapa kadis atas protes dan penolakan berbagai pihak terkait rencana pembuangan limbah perusahan tambang ke laut itulah, Komisi II dan III DPRD malut menginisiasi rapat bersama yang juga melibatkan sejumlah pimpinan instansi tekhnis, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energidan Sumberdaya Mineral ESDM, dan Dinas Perizinan (DMPTSP), pada Senin (15/02/2021), untuk meminta penjelasan.

BACA JUGA  Selain Pemprov, Pergantian Kepsek di Halsel juga Disorot Akademisi

Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fahrudin Tukuboya tidak menghadiri tapat tersebut membuat Sahril, salah satu anggota komisi III naik pitam.

“Ini rapat penting menyangkut kepentingan masyarakat. Kadis DLH ini sudah tiga kali rapat di DPRD tidak pernah hadir, makanya  harus diganti. Kita rapat inikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan berkaitan dengan tupoksi DLH, tapi dia tidak hadir makanya selayaknya harus di ganti. Buat apa dipertahankan,” tandas Sahril usai rapat. (Red-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah