Sofifi, Haliyora
Pemerintah Provinsi Maluku Utara disebut telah mengeluarkan izin lokasi perairan pembuangan tailing kepada perusahan tambang yang beroperasi di pulau Obi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan membenarkan pemprov telah mengeluarkan izin pengunaan lokasi, namun belum sampai tahap izin pembuangan limbah tailing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ini belum sampai pada izin pembuangan limbah tailing ke laut, baru izin lokasi berdasartakan Perda Tata Ruang. Bahkan kita juga tidak tau limbah yang akan dibuang ke laut itu limbah apa,” jelas Bambang saat dikonfirmasi pekan lalu.
Sementara Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf mengatakan pembuangan tailing ke laut tidak membahayakan biota laut, karena resikonya sangat kecil. Bahkan izin dikeluarkan atas hasil penelitian.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Fahrudin Tokuboya menjelaskan, izin pembuangan tailing bukan kewenangan gubernur melainkan kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup RI.
Penjelasan beberapa kadis atas protes dan penolakan berbagai pihak terkait rencana pembuangan limbah perusahan tambang ke laut itulah, Komisi II dan III DPRD malut menginisiasi rapat bersama yang juga melibatkan sejumlah pimpinan instansi tekhnis, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energidan Sumberdaya Mineral ESDM, dan Dinas Perizinan (DMPTSP), pada Senin (15/02/2021), untuk meminta penjelasan.
Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fahrudin Tukuboya tidak menghadiri tapat tersebut membuat Sahril, salah satu anggota komisi III naik pitam.
“Ini rapat penting menyangkut kepentingan masyarakat. Kadis DLH ini sudah tiga kali rapat di DPRD tidak pernah hadir, makanya harus diganti. Kita rapat inikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan berkaitan dengan tupoksi DLH, tapi dia tidak hadir makanya selayaknya harus di ganti. Buat apa dipertahankan,” tandas Sahril usai rapat. (Red-1)