Gugatan Ditolak, Sengketa Pilkada Haltim Bakal Lanjut ke PTUN

Ternate, Haliyora

Gugatan permohonan pemohon dengan nomor gugatan 26 dan 30 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Pengucapan atau Ketetapan Putusan, Senin (15/02/2021).

Menanggapi hasil sidang MK tersebut, Kuasa Hukum Termohon (KPU), Hendra Kasim mengatakan keputusan MK tersebut sudah tepat setelah mendengarkan jawaban (eksepsi) Termohon, dikarenakan permohonan pemohon sudah melewati tenggang waktu berdasarkan PMK.

“permohonan Pemohon melampaui waktu atau kadaluwarsa, jadi Mahkamah menerima eksepsi Termohon atau dengan kata lain, Mahkamah setuju dengan argumentasi hukum (legal opinion) yang kami bangun,” katanya, Senin (15/02/2021)

Dia menjelaskan, dalam peraturan MK no. 6 tahun 2020 dimana pada pasal 7 ayat 2 menyatakan permohonan sebagaimana di maksud pada ayat 1 diajukan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.

BACA JUGA  Sultan Ternate Minta Pemkot Dorong Festival Kora-Kora ke Tingkat Nasional

“Sedangkan pihak pemohon dalam mengajukan permohonannya sudah melewati batas waktu yang telah di tentukan,” ungkapnya

Sementara kuasa hukum pihak pemohon perkara no. 26 (H. Taib Jalaludin-Novarius Bulango), Fadli Tuanane menanggapi keputusan Majelis hakim yang menolak permohonan kliennya itu dengan santai.

Fadli mengatakan hal itu tidak menjadi masalah bagi pemohon. ”Itu tidak masalah, dan itu bukan kewenangan kami untuk menilai,” imbuhnya.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan yang tidak diadili MK.

BACA JUGA  Sidang MK, Bawaslu Tikep Bantah Dalil Pemohon

“Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon untuk membatalkan surat keputusan penetapan sebagai syarat Pencalonan  Bupati dan wakil Bupati. Ini sebagai upaya hukum dari Pemohon, Karena syarat pencalonan tidak diadili MK dan itu kewenangan PTUN,” jelas Fadli.

Katanya, dalam minggu ini pihaknya akan memasukkan gugatan ke PTUN Ambon, bahkan ia optimis gugatan mereka akan dikabulkan PTUN Ambon.

“Minggu ini kami akan segara memasukan gugatan kami ke PTUN di Ambon, dan kami meyakini akan dikabulkan,” ujar Fadli Optimis. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah