Ternate, Haliyora
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, terkait dan juga Bawaslu dengan no perkara 13, Tidore Kepulauan digelar, Senin (08/02/2021).
Dari amatan kami di situs resmi MK, persidangan tersebut pihak termohon dan juga bawaslu mengajukan jawaban terkait dalil pemohon tentang adanya penyalahgunaan APBD, Dana Desa serta pengarahan ASN dan Kades se-Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan paslon 02 (Terkait).
Untuk dalil pemohon tersebut, kuasa hukum termohon (KPU), Hendra Kasim kepada majelis hakim mengatakan Bawaslulah yang akan menjawabnya.
Sementara, ketika menyampaikan jawabannya, Abdul Arwafat dari Bawaslu Kota Tikep, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran tersebut.
“Dalil permohonan terkait penggunaan APBD oleh paslon 02 (terkait), bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran ataupun lapaoran dari masyrakat, dan untuk alokasi dana desa kita juga tidak mendapatkan temuan maupun laporan dari pihak masyarakat. Begitu pula dugaan mengarahkan ASN dan kepala desa kami pun tidak mendapatkan temuan dan juga laporan masyarakat,” terangnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!