Sidang MK, Bawaslu Tikep Bantah Dalil Pemohon

Ternate, Haliyora

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, terkait dan juga Bawaslu dengan no perkara 13, Tidore Kepulauan digelar, Senin (08/02/2021).

Dari amatan kami di situs resmi MK, persidangan tersebut pihak termohon dan juga bawaslu mengajukan jawaban terkait dalil pemohon tentang adanya penyalahgunaan APBD, Dana Desa serta pengarahan ASN dan Kades se-Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan paslon 02 (Terkait).

BACA JUGA  Gugatan Pilkada di 8 Daerah Malut Diregister MK, Pekan Depan Mulai Disidang

Untuk dalil pemohon  tersebut, kuasa hukum  termohon (KPU),  Hendra Kasim kepada majelis hakim mengatakan Bawaslulah yang akan menjawabnya.

Sementara, ketika menyampaikan jawabannya, Abdul Arwafat dari Bawaslu Kota Tikep, menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran tersebut.

“Dalil permohonan terkait penggunaan APBD oleh paslon 02 (terkait), bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran ataupun lapaoran dari masyrakat, dan untuk alokasi dana desa kita juga tidak mendapatkan temuan maupun laporan dari pihak masyarakat. Begitu pula dugaan mengarahkan ASN dan kepala desa kami pun tidak mendapatkan temuan dan juga laporan masyarakat,” terangnya. (Ichal-1)

BACA JUGA  85 Pejabat Pemkot Ternate Dirotasi dan Mutasi, Pelantikan Dijadwalkan di Kecamatan Moti
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah