Reskrim Polsek Taliabu Barat Bakal Gelar Perkara Kasus KTI

Bobong, Haliyora

Jumat 12 Februari 2021, Reskrim Polsek Taliabu Barat mulai lakukan gelar perkara kasus kawin tanpa izin (KTI) dengan terduga kepala desa Woyo, Kecamatan Talaibu Barat, Abd. Mutalib Sangadji dan Novianti (istri kedua).

Ini disampaikan KapolsekTaliabu Barat, AKBP Roy Berman Simangunsong, SH.S.I.K, pada Haliyora, Senin (08/02/2021)

“Sebenarnya kita sudah mau gelar, cuman pinyidik pembantu kita masih di Ternate, makanya kita tunggu hari Jumat dia tiba, langsung kita gelar dan apa pun hasilnya nanti saya sampaikan,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA  Insiden Ambruknya Teras Kantor Bupati Taliabu, DPRD Akan Panggil Kontraktor dan Dinas PUPR

Hanya saja Kapolsek mengungkapkan, laporan kasus KTI tersebut agak lemah karena tidak ada bukti pernikahan.

“Untuk sementara saya kasih tau, kalau kasus KTI itu agak lemah. Buktinya tidak kuat, kalau hanya bukti video dan foto saja. Bukti pernikahan itu surat nikah dari KUA, dan itu kita tidak dapat. Artinya pernikahan resmi belum terjadi. Buktinya masih lemah,” jelasnya.

BACA JUGA  65 KK Desa Ngoli Akhirnya Terima Bantuan Covid-19

Meski demikian, kasus itu dapat dikategorikan pada kasus perzinahan, namun tergantung pelapor.

“Semua kembali pada pelapor. Kami sudah panggil pelapor dan tanyakan, apakah kasus tersebut dilanjutkan dengan laporan Nikah Tanpa Izin (KTI) atau dirubah dengan tuduhan perzinahan. Jadi terpulang kepada pelapornya,” terang Kapolsek. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah